TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS DALAM MENJAMIN
KERAHASIAAN DARI ASPEK HUKUM DI RUMAH SAKIT
PKU MUHAMMADIYAH SUKOHARJO TAHUN 2017
KARYA
TULIS ILMIAH
Disusun guna memenuhi salah satu syarat dalam
menyelesaikan pendidikan
Diploma III Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan
Oleh :
ANI PRATIWI
(A11617537)
PROGRAM
STUDI DIII REKAM
MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA SUKOHARJO
2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No.
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak
setiap orang yang dijamin dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang harus
diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi
– tingginya. Rumah sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.
Menurut Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang
Rekam Medis, rekam medis adalah berkas
yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
Pencatatan rekam medis dapat menggambarkan kualitas pelayanan kesehatan yang
diberikan pada pasien, serta menyumbangkan hal penting di bidang hukum
kesehatan, pendidikan, penelitian dan akreditasi rumah sakit.
Setiap dokter atau petugas pelayanan kesehatan
lainnya dalam melaksanakan tugas praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan
dokumen rekam medis rawat jalan maupun rawat inap yang menyangkut dengan
riwayat penyakit pasien (Rustiyanto, Etika
Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 :
118).
Sarana kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi
informasi kesehatan yang terdapat dalam rekam medis terhadap kemungkinan
hilang, rusak, pemalsuan, dan akses yang tidak sah. Secara keseluruhan keamanan,
privasi, kerahasiaan, dan keselamatan adalah perangkat yang membentengi
informasi dalam rekam medis.
Dewasa ini pasien mempunyai pengetahuan yang semakin
luas tentang bidang kedokteran, serta lebih ingin terlibat dalam pembuatan
keputusan perawatan terhadap diri mereka. Jadi, proses persetujuan tindakan
kedokteran merupakan manifestasi dari terpeliharanya hubungan saling
menghormati dan komunikatif antara dokter dengan pasien, yang bersama – sama
menentukan pilihan tindakan yang terbaik bagi pasien demi mencapai tujuan
pelayanan kedokteran yang disepakati. (Konsil Kedokteran Indonesia 2006).
Rumah sakit selaku pemilik informasi dalam rekam
medis, prosedur pelepasan informasi rekam medis juga harus disertai dengan izin
tertulis dari pasien begitu pula dengan pemaparan isi rekam medis haruslah
dokter yang merawat pasien tersebut. Hal ini sesuai dengan PERMENKES
No.269/MENKES/PER/III/2008 pasal 11 ayat (1) “Penjelasan tentang isi rekam medis
hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan
ijin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang – undangan”.
Berdasarkan hasil survey pendahuluan yang dilakukan
di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo ditemukan masalah dalam pengisian
formulir pelepasan informasi medis yang tidak lengkap dan belum ada buku
catatan / laporan khusus daftar pasien yang meminta permohonan pelepasan
informasi medis. Oleh karena itu, permasalahan di atas menjadi dasar
pertimbangan peneliti untuk mengambil judul “Tinjauan Pelepasan Informasi Medis
Dalam Menjamin Kerahasiaan Dari Aspek Hukum Di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Sukoharjo Tahun 2017”.
B. Rumusan
Masalah
Bagaimana pelaksanaan pelepasan informasi medis kepada
pihak ke -3 di Rumah Sakit PKU
Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017?
C. Tujuan
Penelitian
1.
Tujuan
Umum
Mengetahui pelaksanaan
pelepasan informasi medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017
2.
Tujuan
Khusus
a. Mengetahui
kebijakan Standar Operasional Prosedur pelepasan informasi medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Sukoharjo.
b. Mengetahui
syarat pelepasan informasi medis kepada pihak ke -3 di
RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
c. Mengetahui
prosentase formulir pelepasan informasi medis yang lengkap dan belum lengkap di
RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
D. Manfaat
Penelitian
1. Bagi
Peneliti
Menambah wawasan dan pengetahuan di bidang rekam
medis khususnya dalam
hal pelepasan informasi medis pasien.
2. Bagi
Rumah Sakit
Sebagai bahan
masukan dan bahan evaluasi mutu pelayanan yang berhubungan dengan prosedur
pelepasan informasi medis pasien.
3. Bagi
Akademik
Sebagai
bahan evaluasi akademik untuk mengetahui pemahaman mahasiswa terhadap
teori yang telah diberikan. Serta sebagai bahan masukan mutu pendidikan dan
menambah referensi pustaka bagi perpustakaan.
E. Ruang
Lingkup
1. Lingkup
Keilmuan
Lingkup
keilmuan dalam penelitian ini adalah ilmu rekam medis dan informasi kesehatan.
2. Lingkup
Materi
Lingkup materi dalam penelitian ini adalah Hukum
Kesehatan khususnya tentang pelepasan
informasi medis pasien rawat inap.
3. Lingkup
Lokasi
Lingkup lokasi dalam penelitian ini adalah Unit
Rekam Medis Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
4. Lingkup
Metode
Lingkup
metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara.
5. Lingkup
Obyek
Lingkup obyek
dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pelepasan informasi medis pasien.
6. Lingkup
Waktu
Penelitian
dilaksanakan pada bulan Januari 2019 sampai Februari 2019.
F. Keaslian
Penelitian
Tabel
1.1 Keaslian Penelitian
No
|
Nama Peneliti
|
Judul Penelitian
|
Metode Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
1.
|
Zamzam Nurindah Rahmawati
|
Tinjauan Pelepasan
Informasi Medis Untuk Asuransi Jasa Raharja di Rumah Sakit Medika Mulya
Wonogiri Periode Bulan April Tahun 2014.
|
Jenis penelitian
deskriptif dengan menggunakan metode observasi dan wawancara.
|
Pelaksanaan pelepasan
informasi sesuai dengan jasa raharja sejumlah 33%.
|
2.
|
Lovy Pebrika Widyawati
|
Tinjauan Pelaksanaan
Pelepasan Informasi Medis Untuk Keluarga Pasien Rawat Inap di RSU
Muhammadiyah Selogiri Tahun 2016
|
Penelitian menggunakan
metode observasi dan wawancara.
|
Pelaksanaan pelepasan
informasi sesuai dengan SOP. Kelengkapan pengisian formulir pada item ruang/
kelas 88.77% dan nomor rekam medis 90.81%.
|
3.
|
Risky Septi Herawati
|
Tinjauan Pelaksanaan
Pelepasan Informasi Medis Untuk Klaim BPJS di Klinik Utama PKU Muhammadiyah
Sampangan Surakarta.
|
Jenis penelitian
deskriptif dengan menggunakan metode observasi dan wawancara, pendekatan cross sectional.
|
Menunjukkan bahwa Klinik
PKU Muhammadiyah Sampangan belum memiliki kebijakan, prosedur tetap tentang
pelepasan informasi medis untuk klaim BPJS, 75% sudah memenuhi persyaratan
klaim BPJS.
|
4.
|
Ani Pratiwi
|
Tinjauan Pelepasan
Informasi Medis Dalam Menjamin Kerahasiaan dari Aspek Hukum di Rumah Sakit
PKU Muhammadiyah Sukoharjo Tahun 2017
|
Jenis penelitian deskriptif
dengan metode observasi dan wawancara, pendekatan retrospective study.
|
Pelaksanaan
pelepasan informasi medis yang sudah sesuai SOP yaitu 9.09%
dan yang belum sesuai 90.01%.
|
Deskripsi singkat :
1.
Hasil
penelitian pertama yang dilakukan Zamzam Nurindah Rahmawati dari Poltekkes
Bhakti Mulia Sukoharjo dengan judul “Tinjauan Pelepasan Informasi Medis Untuk
Asuransi Jasa Raharja di Rumah Sakit Medika Mulya Wonogiri Periode Bulan April
Tahun 2014”. Persamaannya adalah sama – sama menggunakan jenis penelitian deskriptif
dengan metode observasi dan wawancara. Perbedaan terletak pada variabel yang
diteliti, lingkup waktu dan lokasi.
2.
Hasil
penelitian kedua yang dilakukan Lovy Pebrika Widyawati dari Poltekkes Bhakti
Mulia Sukoharjo dengan judul “Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis
Untuk Keluarga Pasien Rawat Inap di RSU Muhammadiyah Selogiri Tahun 2016”.
Persamaannya adalah sama – sama menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
metode observasi dan wawancara. Perbedaan terletak pada variabel yang diteliti,
lingkup waktu dan lokasi.
3.
Hasil
penelitian ketiga yang dilakukan Rizky Septi Herawati dari Poltekkes Bhakti
Mulia Sukoharjo dengan judul “Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis
Untuk Klaim BPJS di Klinik Utama PKU Muhammadiyah Sampangan Surakarta Tahun
2017”. Persamaannya sama – sama menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan
metode observasi dan wawancara. Perbedaan terletak pada variabel yang diteliti,
lingkup waktu dan lokasi.
4.
Dari hasil
penelitian yang saya ambil dapat disimpulkan bahwa persamaan dari penelitian
sebelumnya adalah jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode
observasi dan wawancara, sedangkan perbedaan terletak pada pendekatan yang
penulis gunakan bersifat retrospective
study dengan lingkup waktu, lokasi dan variabel yang berbeda.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Rumah
Sakit
Berdasarkan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Dalam bab III pasal 5 menyatakan bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4, rumah sakit mempunyai fungsi :
1.
Penyelenggaraan pelayanan pengobatan
dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2.
Pemeliharaan dan peningkatan
kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua
dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam
pemberian pelayanan kesehatan.
4.
Penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan
bidang kesehatan.
Rumah sakit adalah suatu sarana untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari sistem
pelayanan kesehatan yang menjalankan rawat inap, rawat jalan, dan rehabilitasi
dengan segala penunjangnya. Berdasarkan Permenkes No. 360 tahun 2010 tentang
rumah sakit, dapat dibagi menjadi 2 kategori jenis pelayanan, yaitu :
1. Rumah
Sakit Umum
Rumah
sakit yang dapat memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit.
2. Rumah
Sakit Khusus
Rumah
sakit yang dapat memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis
penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis
penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit umum pemerintah dibedakan menjadi 4
macam, yang pertama (1) rumah sakit umum tipe A, yaitu rumah sakit yang
menyediakan pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik yang luas. (2)
rumah sakit umum tipe B, merupakan rumah sakit yang menyediakan pelayanan medis
spesialistik luas dan sub spesialistik terbatas. (3) rumah sakit umum tipe C
melayani pelayanan medis spesialistik minimal untuk penyakit dalam, kesehatan
anak, bedah, dan obstetri-ginekologi.
(4) rumah sakit umum tipe D melayani pelayanan medis dasar oleh dokter umum.
(Suharto, Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam
Politik Hukum Kesehatan (Studi Tentang Hubungan Fungsional Antara Dokter,
Pasien, Rumah Sakit). 2017 :46)
B. Rekam
Medis
1.
Pengertian
Rekam Medis
Menurut Permenkes
No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam
medis, rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
Rekam medis adalah
keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese
penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang
diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan
maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. (Rustiyanto, Etika Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 : 2)
2.
Tujuan
Rekam Medis
Tujuan
rekam
medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu
sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak akan tercipta tertib
administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan.
3.
Kegunaan
Rekam Medis
a.
Kegunaan
rekam medis secara umum antara lain sebagai berikut :
1) Sebagai alat komunikasi antara
dokter tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian didalam memberikan pelayanan,
pengobatan, perawatan kepada pasien.
2) Sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3) Sebagai bukti tertulis atas segala
tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien
berkunjung/dirawat di rumah sakit.
4) Sebagai bahan yang berguna untuk
analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan
kepada pasien.
5) Melindungi kepentingan hukum bagi
pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
6) Menyediakan data - data khusus yang
sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
7) Sebagai dasar didalam perhitungan
biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
8) Menjadi sumber ingatan yang harus
didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan.
b. Kegunaan kegunaan
rekam medis jika dilihat dari beberapa aspek adalah sebagai berikut :
1) Aspek
Administratif (Aspek administrasi)
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
administrasi karena isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung
jawab sebagai tenag medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan.
2) Aspek
Medis
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan / perawatan yang diberikan kepada seorang pasien.
3) Aspek
Legal (Aspek hukum)
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas
dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan
sebagai bukti untuk menegakkan keadilan.
4) Aspek
Finansial (Aspek keuangan)
Suatu
dokumen rekam medis mempunyai nilai
uang, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai
aspek keuangan.
5) Aspek
Riset (Aspek penelitian)
Suatu dokumen .rekam medis
mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data dan informasi yang
dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dibidang kesehatan.
6) Aspek
Edukasi (Aspek
pendidikan)
Suatu dokumen rekam medis mempunyai
nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan
kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi
atersebut dipergunakan sebagai bahan pengajaran di bidang profesi pendidikan
kesehatan.
7) Aspek
Dokumentasi
Suatu dokumen rekam medis mempunyai
nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang
harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan
rumah sakit. (DepKes RI, 2006:15)
C. Hukum
Kesehatan
Hukum kesehatan
diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan. Hukum kesehatan adalah hukum yang
mengatur semua aspek yang berkaitan dengan usaha – usaha dan pemeliharaan di
bidang kesehatan yang menitik beratkan pada masalah – masalah yang berkaitan
dengan kesehatan (meliputi kesehatan badaniah, rohaniah, dan sosial secara
keseluruhan).
Fungsi
dari hukum kesehatan adalah sebagai berikut :
1.
Menjaga
ketertiban masyarakat
Pada
hal ini, hukum berfungsi sebagai ketentuan yang mengatur perilaku individu dalam bermasyarakat, terkait hal yang boleh
dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
2.
Menyelesaikan
sengketa yang timbul di masyarakat
Sifat
masyarakat yang mempunyai kepentingan dan
kebutuhan masing – masing yang beragam sangat berpotensi menimbulkan sengketa diantara
mereka. Dalam hal ini hukum berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan mana
pihak yang salah dan pihak yang benar.
3.
Merekayasa
masyarakat (social engineering)
Dalam
hal ini hukum merekayasa masyarakat agar berfikir dan bertindak secara
proporsional. (Dahlan, Hukum Kesehatan :
Rambu – Rambu Bagi Profesi Dokter. 2000 : 3)
D. Kepemilikan
Rekam Medis
Kepemilikan rekam medis tercantum dalam UU RI Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan
“Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 merupakan milik
dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis
merupakan milik pasien”. Sedangkan dalam Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa
“Rekam medis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga
kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan
kesehatan”.
Selain
itu sesuai dengan Permenkes no. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, pada pasal
12 tentang kepemilikan, pemanfaatan, dan tanggung jawab dijelaskan bahwa :
1. Berkas
rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
2. Isi
rekam medis merupakan milik pasien, isi rekam medis disini dalam bentuk
ringkasan rekam medis.
3. Ringkasan
rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang
diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang
berhak untuk itu. (Rustiyanto, Etika Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 : 130)
Dengan adanya kepentingan dari pihak ke tiga seperti
badan – badan asuransi, polisi, pengadilan dan lain sebagainya terhadap isi
rekam medis seorang pasien, maka tampak jelas bahwa rekam medis hanya dapat
dikeluarkan untuk kepentingan yang berdasarkan otoritas pemerintah / badan yang
berwenang secara hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
E. Pelepasan
Informasi Rekam Medis
Menurut
Permenkes No.269 tahun 2008
bahwa pelepasan informasi tentang dokumen rekam medis pasien dapat dibuka atau
dilepaskan kerahasiaannya dalam hal untuk kepentingan kesehatan pasien,
memenuhi aparatur penegak hukum, permintaan pasien itu sendiri, untuk pihak
asuransi, dan untuk penelitian, pendidikan, audit medik, tetapi tidak
menyebutkan identitas pasien.
Alur
pemberian informasi rekam medis kepada pihak ke-3, yang pertama harus ada surat
kuasa dari pasien. Pemegang kuasa harus menunjukkan identitas diri, kemudian
harus memperoleh ijin dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan setelah
disetujui oleh bagian komite
medis dan rekam medis.
Beberapa
ketentuan – ketentuan yang dapat dijadikan pedoman bagi rumah sakit maupun
institusi kesehatan lainnya dalam memberikan informasi medis, yaitu :
1. Setiap
informasi data medis yang dimiliki oleh rumah sakit tidak boleh disebarkan oleh
petugas, kecuali ada persetujuan dari pimpinan rumah sakit.
2. Dokter
tidak boleh memberikan persetujuan kepada pihak asuransi atau badan lain untuk
memperoleh data rekam medis.
3. Informasi
data rekam medis hanya boleh dikeluarkan dengan surat kuasa yang ditandatangani
dan diberi tanggal oleh pasien atau keluarganya.
4. Informasi
data rekam medis boleh diperlihatkan kepada perwakilan rumah sakit yang sah
untuk melindungi kepentingan rumah sakit dalam hal – hal yang bersangkutan
dengan pertanggungjawaban.
5. Bila
suatu saat rekam medis dibutuhkan untuk dibawa ke pengadilan, maka yang
dibawakan salinan foto statik rekam medis, apabila hakim membutuhkan yang asli
maka perlu ada tanda terima yang harus diminta dan disimpan di folder.
Prosedur
pemberianan informasi medis ke kasus legal antara lain :
1. Permintaan
dari pengacara biasanya didaftarkan dan tanggal penerimaan dari permintaan
dicatat oleh administrasi rumah sakit untuk diproses.
2. Rekam
medis ditempatkan dan tanda tangan pasien dicek kembali untuk disesuaikan pada
formulir persetujuan rekam medis.
3. Jika
dikenakan biaya untuk produksi medikolegal, maka jumlah biayanya dibuat oleh
administrasi rumah sakit dan dimasukkan kedalam laporan.
4. Permintaan
informasi diidentifikasi dan dokter diminta hadir untuk menulis laporan. (Rustiyanto, Etika Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 : 132)
Selanjutnya
WHO dalam medical record manual menjelaskan apabila suatu permintaan dibuat
untuk pelepasan informasi, permintaan harus mengandung hal – hal berikut :
1. Nama
lengkap pasien, alamat, dan tanggal lahir.
2. Nama
orang / lembaga yang meminta informasi.
3. Tujuan
dan kebutuhan informasi yang diminta.
4. Tingkat
dan sifat informasi yang akan dikeluarkan, termasuk tanggal keluar informasi.
Berikut
adalah contoh formulir persetujuan pelepasan informasi dokumen rekam medis :
Persetujuan Pelepasan Informasi
( Meng-copy Dokumen Rekam Medis )
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
………………………………………………..….
Umur :
………………………………………………...….
Alamat :
……………………………………………………
Hubungan dengan pasien : ………………………………..
Dengan ini menyatakan bahwa saya
telah meminjam dokumen rekam medis untuk di “Foto Copy” baik seluruhnya / sebagian atas nama :
Nama pasien :
……………………………………………
Umur :
……………………………………………
Jenis Kelamin :
……………………………………………
Alamat :
……………………………………………
No Rekam Medis : ………………………………………...
Jika nantinya terjadi kebocoran
informasi dengan isi dokumen rekam medis
milik pasien yang bersangkutan, maka itu diluar tanggung jawab kami sebagai
petugas rekam medis di RS. Permata Indonesia Yogyakarta.
Yogyakarta, Desember 2013
Petugas
RM Peminjam
(………….………) (………….………)
Saksi
1 Saksi
2
(………….………) (………….………)
Namun penggunaan ijin tertulis dari pasien dapat gugur di
mata hukum dengan pengecualian yakni informasi rekam medis digunakan sebagai
informasi penanggulangan wabah yang diatur dalam Undang – Undang RI Bab VII
Pasal 14 No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
- Ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama – lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi – tingginya Rp. 1.000.000,-“.
- Ayat (2) “Barang siapa karena kealpaannya mengakibtakan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama – lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi – tingginya Rp. 500.000,-“.
- Ayat (3) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.”
F. Aspek
Hukum Kerahasiaan Rekam Medis
Hukum kesehatan mencakup segala peraturan
dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan
kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan mencakup
penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan hukum
dalam pelayanan kesehatan.Menjaga keamanan dalam menyimpan informasi, unsur
keakuratan informasi dan kemudahan akses menjadi tuntutan pihak.organisasi
pelayanan kesehatan, praktisi kesehatan serta pihak ke-3 yang berwenang.
Sedangkan pihak yang membutuhkan
informasi harus senantiasa menghormasti privasi pasien. Secara keseluruhan,
keamanan, privasi, kerahasiaan dan keselamatan adalah perangkat yang
membentengi informasi dalam rekam medis. Dengan begitu berbagai pihak yang
berwenang yang membutuhkan informasi yang lebih rinci sesuai dengan tugasnya
senantiasa menjaga keempat unsur diatas.
Dalam konsep pelayanan kesehatan,
dikenal istilah privasi, kerahasiaan, dan keamanan.
1.
Privasi adalah hak seseorang untuk mengontrol akses
informasi atas rekam medis pribadinya.
2.
Kerahasiaan adalah proteksi terhadap rekam medis dan
informasi lain pasien dengan cara menjaga informasi pribadi pasien dan
pelayanannya. Dalam pelayanan kesehatan, informasi itu hanya diperuntukkan bagi
pihak tenaga kesehatan yang berwenang.
3.
Keamanan adalah perlindungan terhadap privasi seseorang dan
kerahasiaan rekam medis. Dengan kata lain, keamanan hanya memperbolehkan
penggunan yang berhak untuk membuka rekam medis. Dalam pengertian yang lebih
luas , keamanan jugatermasuk proteksi informasi pelayanan kesehatan dari rusak,
hilang atau pengubahan data akibat ulah pihak yang tidak berhak
(Hatta, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di
Sarana Pelayanan Kesehatan. 2014: 197).
Kewajiban untuk menyimpan rahasia
kedokteran tidak hanya dilakukan oleh tenaga medis seperti dokter, perawat,
bidan, dan lain – lain, tetapi petugas rekam medis juga harus menjaga rahasia
jabatan dan pekerjaan sebagai administratif di unit rekam medis dalam pelayanan
kesehatan. Hal – hal yang menyangkut tentang kerahasiaan rekam medis, diatur
dalam Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008.
BAB IV :
Pasal 10 ayat (1)
“ Informasi tentang identitas,
diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien
harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan
tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan”.
Pasal 11 ayat (1)
“Penjelasan tentang isi rekam medis
hanya boleh dibuka oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dnegan ijin
tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang – undangan”.
BAB V
Pasal 12 ayat (4)
“Ringkasan rekam medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang
diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang
berhak untuk itu”.
Pasal 13 ayat (3)
“Pemanfaatan rekam medis untuk
keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila
dilakukan untuk kepentingan Negara.”
Pasal 14
“ Pimpinan sarana pelayanan
kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan
oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis”.
G. Hasil
Penelitian Terdahulu
Berdasarkan
jurnal online, tinjauan
pelepasan informasi medis sudah pernah diteliti di beberapa rumah sakit oleh
peneliti terdahulu. Berikut merupakan hasil penelitian terdahulu :
1.
Hasil
penelitian dari 95 sampel permintaan pelepasan informasi yaitu pada proses menerima
permintaan tertulis dari pihak ke 3 76% sesuai dan 24% tidak sesuai dengan SPO.
Terdapat kebijakan mengenai persyaratan pelepasan informasi berupa surat kuasa,
materai 6000, fotokopi identitas pasien dan pihak ketiga, namun pada
pelaksanaannya masih ditemukan ketidak lengkapan surat kuasa sebesar 68%. Permana.,MH dan Rumana.,NA. 2017. Tinjauan Proses Pelepasan
Informasi Medis Kepada Pihak Asuransi di RS Muhammadiyah Taman Puring (online). Jurnal INOHIM, Vol 5. No 2. http://ejurnal.esaunggul.ac.id/ index.php/lnohim/article/download/2118/1883. Diakses Maret 2019.
2.
Hasil
dari penelitian tersebut adalah sistem pelepasan informasi RSU Imelda Pekerja
Indonesia Medan sudah optimal dan sudah melaksanakan SOP yang telah ada di RSU
Imelda Pekerja Indonesia Medan. Erlindai dan Yulita.,T.
2018. Analisis Sistem Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin Aspek
Hukum Kerahasiaan Rekam Medis di Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan.(online). Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, Vol 3. No 1. http://ojs.stikes-imelda.ac.id/index.php/jipdik/article/download/51/32/.
Diakses Maret 2019.
H. Kerangka
Teori
Rumah
Sakit
|
Unit
Rekam Medis
|
Pelepasan Informasi Medis
Pasien
|
1.
Pasien
2.
Asuransi
3.
Aparatur
penegak hukum
4.
Penelitian
|
Formulir
Persetujuan
Pelepasan
Informasi
|
Lengkap
|
Tidak
Lengkap
|
Gambar 2.1 Kerangka Teori
Sumber : Suharto (2017). Rustiyanto
(2015). Dahlan (2000). Hatta (2014). Permenkes 269 (2008)
I. Kerangka
Konsep
INPUT
1.
Rekam
Medis
2.
Pelepasan
informasi medis pasien kepada pihak ke-3 :
3.
Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelepasan Informasi Medis
|
PROSES
1. Observasi
prosedur pelepasan informasi medis kepada pihak ke- 3
2. Melakukan
wawancara tentang pelepasan informasi kepada pihak ke- 3
3. Analisis
formulir pelepasan informasi medis kepada pihak ke- 3
|
OUTPUT
Pelepasan Informasi medis pasien
yang menjamin kerahasiaan dan privasi pasien berdasarkan aspek hukum rekam
medis
|
Gambar 2.2
Kerangka Konsep
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A.
Jenis
dan Rancangan Penelitian
1. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu suatu
metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk mendeskripsikan atau
menguraikan suatu keadaan di dalam suatu komunitas atau masyarakat
2. Metode
yang digunakan dalam pengambilan data adalah observasi dan wawancara yang
merupakan metode terencana meliputi tanya jawab kepada petugas rekam medis dan
melihat pelaksanaan prosedur pelepasan informasi medis pasien.
3. Pendekatan
dalam pengambilan data ini bersifat retrospective
study, yaitu penelitian yang berusaha melihat ke belakang (backward looking).
B.
Populasi
dan Sampel Penelitian
1. Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian atau
objek yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelepasan
informasi medis di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017 sejumlah 33
permohonan.
2. Sampel
Sampel adalah sebagian yang diambil dari keseluruhan
objek yang diteliti dan dianggap mewakili seluruh populasi. Pengambilan sampel
pada penelitian ini dilakukan dengan teknik random
sampling. Apabila subjeknya kurang dari 100 lebih baik diambil semua
sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Tetapi jika jumlah
subjeknya besar, dapat diambil antara 10 – 15% atau 20 – 25%.
Dalam penelitian ini sampel yang digunakan adalah
total seluruh populasi sejumlah 33 pelepasan informasi medis di RS PKU
Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017.
C.
Variabel
Penelitian dan Definisi Operasional
1. Variabel
penelitian yang digunakan meliputi :
a. Permintaan
informasi medis pasien oleh pihak asuransi
b. Permintaan
informasi medis pasien oleh kepolisian / pengadilan
c. Permintaan
informasi medis pasien untuk pendidikan / penelitian
d. Prosedur
pelepasan informasi medis pasien
e. Penggunaan
ijin tertulis pasien / wali
f. Keterlibatan
sub bagian rekam medis
g. Hukum
kerahasiaan medis
2. Definisi
Operasional
Untuk membatasi ruang lingkup atau pengertian
variabel – variabel yang diteliti / diamati, perlu sekali variabel – variabel
tersebut diberi batasan atau definisi operasional.
a. Permintaan
informasi rekam medis oleh pihak asuransi adalah upaya yang dilakukan oleh
pihak asuransi untuk mendapatkan informasi rekam medis dengan tujuan
pengklaiman biaya perawatan pasien.
b. Permintaan
informasi rekam medis oleh pendidikan / penelitian adalah upaya yang dilakukan
oleh institusi pendidikan ataupun penelitian untuk mendapatkan informasi rekam
medis dengan tujuan digunakan sebagai referensi pembelajaran.
c. Permintaan
informasi rekam medis oleh kepolisian / pengadilan adalah upaya yang dilakukan
oleh pihak kepolisian / pengadilan untuk mendapatkan informasi rekam medis
dengan harapan guna memperoleh informasi sebagai bukti otentik di pengadilan.
d. Prosedur
pelepasan informasi rekam medis kepada asuransi, pendidikan/penelitian, dan
kepolisian/ pengadilan adalah peraturan atau aturan yang dikeluarkan oleh pihak
rumah sakit dalam hal pengeluaran informasi rekam medis kepada pihak asuransi,
pendidikan/penelitian, dan kepolisian/pengadilan.
e. Penggunaan
ijin tertulis pasien/wali adalah pemberian hak atau kewenangan kepada institusi
pelayanan kesehatan untuk mengeluarkan atau memberikan informasi medis pasien
dengan menandatangani suatu formulir baik dilakukan oleh pasien itu sendiri
ataupun dikuasakan kepada wali kepercayaannya.
Prosentase
ketidaklengkapan formulir pelepasan informasi medis, formulir dikatakan lengkap
apabila seluruh unsur yang terkandung dalam formulir permohonan pelepasan
informasi medis terisi semua. Sedangkan jika salah satu point dari unsur
tersebut tidak terisi maka formulir tersebut dinyatakan tidak lengkap. Dimana unsur
tersebut terdiri dari :
1) Identitas
pasien, meliputi : nomor RM, nama pasien, alamat, umur, tanggal dirawat, nomor
HP.
2) Identitas
peminta informasi, meliputi tanda tangan dan nama terang.
3) Kegunaan
/ keperluan permohonan resume medis pasien, meliputi untuk klaim Askes PNS,
Jamsostek, Jasa Raharja, Asuransi lain,
atau keperluan lainnya.
D.
Sumber
Data dan Langkah – langkah Pengumpulan Data
1. Sumber
Data
a. Data
Primer
Dalam
penelitian ini data primer diperoleh dengan observasi langsung terhadap pelaksanaan
pelepasan informasi medis di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017.
b. Data
Sekunder
Data
sekunder dalam penelitian ini adalah formulir pelepasan informasi medis dan buku
standar operasional prosedur pelepasan informasi medis di RS PKU Muhammadiyah
Sukoharjo tahun 2017.
2. Langkah
– langkah Pengumpulan Data
a. Menentukan
populasi
b. Menentukan
sampel
c. Menganalisa
formulir pelepasan informasi medis kepada pihak ke – 3
d. Menentukan
ketidaklengkapan pengisian formulir pelepasan informasi medis kepada pihak ke –
3
e. Menarik
kesimpulan
E.
Instrumen
Penelitian
Instrumen yang
digunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Pedoman
Wawancara
Pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara
langsung oleh pengumpul data kepada responden dan jawaban – jawaban responden
dicatat / direkam dengan alat perekam. (lampiran 1)
2. Pedoman
Observasi
Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara
mengamati keadaan dan pelaksanaan proses kerja. (lampiran 2)
3. Tabel
Kerja
Daftar yang berisi ikhtisar data – data informasi
yang biasanya berupa kata – kata maupun bilangan yang tersusun dengan garis
pembatas. (lampiran 3)
F.
Pengolahan
Data
Pengolahan data dalam
penelitian ini dilakukan dengan :
1. Collecting
Yaitu proses pengumpulan data dari hasil observasi
dan wawancara yang telah dilakukan.
2. Editing
Yaitu pemeriksaan kembali data – data yang sudah
dikumpulkan guna mengetahui kekurangan dan kesalahan pengisian data sehingga
sesuai dengan tujuan penelitian.
3. Klasifikasi
Yaitu pengelompokan data yang diperoleh sesuai
dengan kelompoknya masing – masing.
4. Penyajian
Data
Yaitu menyajikan hasil dari pengumpulan data dalam
bentuk informatif sehingga pembaca mudah memahami.
G.
Analisis
Data
Hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif
yaitu menggambarkan hasil penelitian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di
lapangan dengan menggunakan metode survei dengan cara melakukan observasi dan
wawancara terhadap kebijakan/ prosedur pelepasan informasi medis.
No
|
Kegiatan penelitian
|
Jan 2019
|
Feb 2019
|
Mar 2019
|
Apr 2019
|
Mei 2019
|
Juni 2019
|
Juli 2019
|
|||||||||||||||||||
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Studi pendahuluan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Observasi Lapangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Penyusunan Proposal KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Seminar Proposal KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Revisi Proposal KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Pengambilan Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Pengolahan Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Ujian KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Revisi &Pengumpulan KTI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
![]() |
BAB IV
HASIL PENELITIAN
DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil Penelitian
- Sejarah Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
adalah rumah sakit umum swasta yang beralamatkan di Jl. Mayor Sunaryo No. 37 Sukoharjo,
Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.Berawal dari rumah bersalin PKU
Muhammadiyah Sukoharjo yang bangunannya diresmikan oleh Bupati Sukoharjo
Ir. Tedjo
Suminto pada 4 Desember 1995.Pada saat itu bangunan gedung terbilang masih
sederhana.Sejak saat itu rumah bersalin PKU Muhammadiyah Sukoharjo terus
melakukan pengembangan baik dalam fasilitas, gedung, sarana dan
prasarana.
Hingga pada 24 Maret 2009 berubah status
menjadi klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar PKU Muhammadiyah Sukoharjo
dengan SK DINKES Kabupaten Sukoharjo No. 01/KRIPMD/III/2009. Keluar surat ijin operasional
sementara Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo pada 18 November 2011. Bertepatan
dengan milad Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Sukoharjo Ke-4, dilaksanakan soft opening gedung baru Rumah Sakit PKU
Muhammadiyah Sukoharjo pada 17 November 2017.Hingga terbit Izin Operasional dan Penetapan
Kelas Rumah Sakit Tipe C dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo No.
445/7936/VI/2016 pada 14 Juni 2014.
- Falsafah, visi, misi, tujuan, dan motto Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
a.
Falsafah
Pelayanan yang Islami dalam rangka mengharap ridho
Allah.
b.
Visi
Terwujudnya Rumah Sakit pilihan yang Islami, dengan
pelayanan kesehatan yang professional, bermutu, dan terjangkau.
c.
Misi
1)
Menjadikan Rumah
Sakit yang bernuansa Islami.
2)
Meningkatkan
pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat dan peduli pada kaum
dhuafa.
3)
Menjadikan Rumah
Sakit sebagai sarana ibadah dan dakwah.
4)
Mengusahakan
terwujudnya karyawan yang sejahtera.
d.
Tujuan
1)
Terwujudnya
Rumah Sakit yang mengutamakan kaidah islami.
2)
Tercapainya
pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat dan peduli pada kaum
dhuafa.
3)
Terlaksananya
dakwah islamiah sesuai tujuan Muhammadiyah.
4)
Terwujudnya
karyawan yang mandiri dan sejahtera.
e.
Motto
“Kesembuhan Datang dari Allah, Kepuasan Pasien
Kewajiban Kami”
- Kebijakan Rumah Sakit Tentang Pelepasan Informasi Medis Pasien
Berdasarkan hasil observasi terhadap SOP
di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo kebijakan prosedur tentang pelepasan
informasi medis adalah sebagai berikut :
a.
Pasien/ keluarga
inti (suami/istri, kakak/adik, dan orang tua) meminta informasi kepada petugas
tentang pelepasan informasi secara tertulis dari pasien dan atau atas perintah
pengadilan
b.
Petugas
menjelaskan tentang proses membuka informasi kesehatan pasien.
c.
Jika pasien
berumur dibawah 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis dari orang
tua/ wali.
d.
Memastikan bahwa
peminta informasi adalah benar pasien/ keluarga pasien dengan melakukan cek
kartu identitas.
e.
Apabila
permintaan dikuasakan orang lain harus disertai surat kuasa bermaterai dari pasien
atau fotokopi identitas pasien.
f.
Apabila
permintaan informasi untuk kepentingan penelitian maka informasi tanpa disertai
identitas pasien.
g.
Melepas
informasi untuk intern dan ekstern dengan berpegang pada SPO peminjaman berkas
rekam medis.
h.
Melepas informasi
untuk kepentingan pasien dengan berpegang pada SPO permintaan resume medis.
Berdasarkan hasil wawancara dan
observasi kepada petugas rekam medis mengenai pelaksanaan pelepasan informasi
medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo adalah :
a.
Menanyakan
keperluan pasien.
b.
Menanyakan ke
pasien Surat Keterangan Medis yang dikehendaki untuk menentukan jenis Surat
Keterangan Medis yang akan dibuat.
c.
Berikan surat
pernyataan pelepasan informasi medis untuk diisi oleh pasien/wali.
d.
Menanyakan
identitas pasien dan mancatat data serta diagnose
pasien yang telah di tulis dokter.
e.
Mintalah
formulir yang sesuai jenis asuransinya, jika surat keterangan medis untuk klaim
asuransi.
f.
Bila pasien tidak mempunyai formulir dari pihak asuransi
maka petugas Rekam Medis membuatkan formulir yang telah ditetapkan oleh RS PKU
Muhammadiyah Sukoharjo.
g.
Mintalah surat
pengantar dari pihak kepolisian jika untuk pembuatan Visum et Repertum.
h.
Informasikan
kepada pasien/ wali jika data sudah jadi akan dihubungi dari pihak RS.
i.
Mintalah nomor
telepon/ hp untuk konfirmasi ke pasien bila data sudah jadi.
j.
Beri tanda
penerimaan berkas untuk pengambilan.
k.
Beri pesan
kepada pasien untuk mengambil Surat Keterangan Medis pada jam kerja
(07.00-14.00).
- Syarat – Syarat Pelepasan Informasi Medis Pasien di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Berdasarkan hasil wawancara persyaratan
yang harus dipenuhi sebelum pasien mendapatkan informasi medis pasien yaitu
peminta informasi harus mengisi blangko persetujuan pelepasan informasi selengkap
– lengkapnya, tandatangan diatas materai. Jika materai dari pihak rumah sakit
maka peminta informasi diwajibkan mengganti biaya materai sebesar Rp. 6000,-.
Dimana blangko tersebut
terdiri dari :
a. Identitas
pasien, meliputi : nomor RM, nama pasien, alamat, umur, tanggal dirawat, nomor
HP.
b. Identitas
peminta informasi, meliputi tanda tangan dan nama terang.
c. Kegunaan
/ keperluan permohonan resume medis pasien, meliputi untuk klaim Askes PNS,
Jamsostek, Jasa Raharja, Asuransi lain,
atau keperluan lainnya.
Jika pasien berumur dibawah 14 tahun,
permintaan pelepasan informasi tertulis harus diisi orang tua/ wali. Jika
permintaan pelepasan informasi medis untuk keperluan klaim asuransi, maka
petugas harus meminta formulir yang sesuai dengan jenis asuransinya. Tetapi
jika pasien tidak mempunyai formulir
dari pihak asuransi maka petugas Rekam Medis membuatkan formulir yang telah
ditetapkan oleh RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Sedangkan jika untuk keperluan Visum et Repertum maka peminta informasi
harus membawa surat pengantar dari pihak kepolisian.
- Kelengkapan Formulir Pelepasan Informasi Medis kepada Pasien di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Peneliti menganalisis formulir pelepasan
informasi medis tahun 2017 yang berjumlah 33 formulir. Berdasarkan hasil
penelitian di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo diketahui sebagai berikut
:
Tabel 4.1
Kelengkapan formulir pernyataan
pelepasan informasi medis pasien
No
|
No. RM
|
Klasifikasi
|
Keterangan
|
|
Lengkap
|
Tidak
Lengkap
|
|||
1
|
031424
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi, Keperluan
|
2
|
025550
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
3
|
031366
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
4
|
031339
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
5
|
031081
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
6
|
029037
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
7
|
032016
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
8
|
031311
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
9
|
032179
|
√
|
-
|
Identitas peminta informasi
|
10
|
033220
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
11
|
033892
|
-
|
√
|
-
|
12
|
033460
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
13
|
027350
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
14
|
035155
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
15
|
04309
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
16
|
-
|
-
|
√
|
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
|
17
|
-
|
-
|
√
|
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
|
18
|
002522
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
19
|
028378
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
20
|
032083
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
21
|
031366
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
22
|
-
|
-
|
√
|
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
|
23
|
022064
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
24
|
-
|
-
|
√
|
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
|
25
|
010155
|
√
|
-
|
-
|
26
|
050505
|
√
|
-
|
-
|
27
|
-
|
-
|
√
|
Identitas pasien,Identitas peminta informasi, Keperluan
|
28
|
029747
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
29
|
029958
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
30
|
-
|
-
|
√
|
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
|
31
|
028145
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
32
|
022271
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
33
|
035155
|
-
|
√
|
Identitas peminta informasi
|
Pada tabel 4.1 diketahui bahwa dari 33
formulir pelepasan informasi medis yang sesuai pelaksanaannya 3 formulir dan
yang belum sesuai 30 formulir.
Tabel 4.2
Prosentase
Pelepasan Informasi Medis Pasien yang Lengkap dan Belum Lengkap Tahun 2017
No.
|
Klasifikasi
|
Jumlah
|
Prosentase (%)
|
1.
|
Lengkap
|
3
|
9,09%
|
2.
|
Belum Lengkap
|
30
|
90,01%
|
Pada tabel 4.2 menunjukkan bahwa
pelaksanaan pelepasan informasi medis lengkap 9.09% lebih sedikit dibandingkan
yang tidak lengkap. Ketidaklengkapan tersebut dikarenakan dalam pengisian
formulir beberapa point dibiarkan tidak terisi.
B.
Pembahasan
- Prosedur Pelepasan Informasi Medis Pasien
Pada dasarnya alur
prosedur pelepasan informasi medis pasien di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Sukoharjo kurang optimal karena belum mempertimbangkan aspek kerahasiaan
informasi medis yang terdapat dalam rekam medis pasien. Dimana merupakan
rahasia kedokteran dan wajib dijaga kerahasiaannya yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan seperti yang tercantum dalam Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Kerahasiaan Rekam Medis. Dari prosedur
pelepasan informasi medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo tidak disebutkan
bahwa untuk setiap permintaan informasi medis dilakukan konfirmasi kepada
atasan atau pihak terkait untuk mendapatkan penolakan / persetujuan.
Selanjutnya belum
dioptimalkannya pengisian formulir/ blanko ijin tertulis pada setiap pengeluaran
informasi medis. Dimana menurut PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 BAB V
Pasal 12 ayat 4 bahwa “Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud dapat dicatat
atau dicopy oleh pasien atau orang
yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien
yang berhak untuk itu”.
Berdasarkan penelitian
terdahulu oleh Erlindai dan Tania Yulita (2018) hasil dari penelitian tersebut
adalah sistem pelepasan informasi RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan sudah
optimal dan sudah melaksanakan SOP yang telah ada, sedangkan hasil observasi
yang dilakukan peneliti masih kurang optimal karena kurangnya mempertimbangkan
aspek kerahasiaan medis.
- Syarat – Syarat Pelepasan Informasi Medis Pasien
Dalam syarat pelepasan
informasi medis, sejauh ini memang belum ada prosedur yang mengatur tentang
syarat apa saja yang harus dibawa oleh peminta informasi. Dalam Standar Operasional Prosedur disebutkan
jika permintaan informasi untuk pasien dibawah 14 tahun maka harus dilakukan
oleh orangtua/ wali pasien, jika untuk keperluan klaim asuransi dan pembuatan visum et repertum maka peminta informasi
harus menyertakan surat pengantar dari unit terkait. Hal ini sesuai dengan
teori yang dikemukakan oleh Rustiyanto dalam bukunya Etika Profesi & Hukum Kesehatan tahun 2015.
Berdasarkan penelitian
terdahulu yang dilakukan oleh Mita Handayanti Permana dan Nanda Aula Rumana
(2017) terdapat kebijakan mengenai persyaratan pelepasan informasi berupa surat
kuasa, materai 6000, fotokopi identitas pasien dan pihak ketiga, sehingga ada
perbedaan dengan hasil observasi peneliti di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Sukoharjo yang belum ada kebijakan tetap mengenai persyaratan pelepasan
informasi medis.
- Kelengkapan Formulir Pelepasan Informasi Medis
Berdasarkan tabel 4.2
dari 33 formulir pelepasan informasi medis diketahui yang sudah lengkap dan
sesuai dengan prosedur pelepasan informasi medis pasien adalah 9.09% formulir
dan 90,01% formulir belum sesuai.
Sedangkan berdasarkan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Mita Handayanti
Permana dan Nanda Aula Rumana (2017) hasil penelitian dari 95 sampel permintaan
pelepasan informasi yaitu pada proses menerima permintaan tertulis dari pihak
ke 3 76% sesuai dan 24% tidak sesuai dengan SPO, sehingga prosentase ketidaklengkapan formulir peneliti
lebih tinggi dari penelitian terdahulu.
Kurangnya kelengkapan syarat – syarat
pelepasan informasi medis pasien, tetapi petugas tetap melayani setiap pasien/
keluarga pasien yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya pengisian
formulir yang belum lengkap. Karena tingginya prosentase pengisian formulir
pelepasan informasi yang tidak tepat dikhawatirkan ketidaktepatan pelaksanaan
pelepasan informasi medis pasien semakin tinggi.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian
yang dilakukan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
- Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo sudah memiliki kebijakan, prosedur tetap tentang pelepasan informasi medis pasien.
- Pelaksanaan pelepasan informasi medis untuk kelengkapan syarat – syarat pelepasan informasi medis belum berjalan dengan baik karena belum adanya buku catatan khusus pelepasan informasi medis, masih banyak formulir pelepasan informasi medis yang belum diisi lengkap oleh peminta informasi, dan juga tidak disertakan materai pada tandatangan peminta informasi, namun petugas tatap melayani permintaan tersebut.
- Dari tabel 4.2 menunjukkan bahwa pelaksanaan pelepasan informasi medis yang sudah sesuai yaitu 9.09% dan yang belum sesuai 90.01%. Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan syarat – syarat formulir yang belum lengkap dan pengisian formulir yang tidak diisi lengkap.
B.
Saran
Berdasarkan hasil
penelitian yang dirumuskan dalam kesimpulan diatas maka penulis mengajukan
saran sebagai berikut :
- Sebaiknya rumah sakit membuat kebijakan tetap tentang syarat – syarat yang harus dilengkapi peminta informasi dan diadakan buku ekspedisi pelepasan informasi medis untuk mempermudah dalam menghitung prosentase permintaan informasi medis pasien.
- Sebaiknya petugas lebih tegas pada peminta informasi agar mengisi formulir dengan selengkap – lengkapnya dan memenuhi persyaratan pelepasan informasi medis.
- Sebaiknya dalam formulir pelepasan informasi medis pasien ditambahkan point identitas peminta informasi.
C.
Rekomendasi
- Rekomendasi ini ditujukan kepada Kepala Rekam Medis di Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo:
a.
Menyediakan buku
ekspedisi tentang pelepasan informasi medis pasien yang berisikan daftar nama
dan identitas peminta informasi agar data pelepasan informasi medis pasien
berkesinambungan.
b.
Mengadakan
pertemun rutin kepada semua petugas rekam medis mengenai penegasan pengisian
formulir pelepasan informasi medis pasien.
- Kepada Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo sebaiknya membuat kebijakan tetap tentang syarat – syarat yang harus dipenuhi peminta informasi.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan., S. 2000. Hukum Kesehatan : Rambu – Rambu Bagi Profesi Dokter. Semarang :
UNDIP.
Depkes RI. 2006. Pedoman Pneyelenggaraan Dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit Revisi II.
Jakarta : Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik.
Erlindai dan
Yulita.,T. 2018. Analisis Sistem Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin
Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis di Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia
Medan.(online). Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, Vol 3. No 1. http://ojs.stikes-imelda.ac.id/index.php/jipdik/article/download/51/32/.
Diakses Maret 2019.
Hatta., GR.
2014. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan
di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
Konsil Kedokteran
Indonesia. 2006. Manual Persetujuan
Tindakan Kedokteran.Jakarta.
Menteri
Kesehatan RI. 2008. Peraturan Nomor:
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Departemen Kesehatan
RI.
Menteri
Kesehatan RI. 2008. Peraturan Nomor:
360/MENKES/PER/III/2010 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan
RI.
Permana.,MH dan
Rumana.,NA. 2017. Tinjauan Proses Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak
Asuransi di RS Muhammadiyah Taman Puring (online).
Jurnal INOHIM, Vol 5. No 2. http://ejurnal.esaunggul.ac.id/
index.php/lnohim/article/download/2118/1883. Diakses Maret 2019.
Presiden
Republik Indonesia. 1984. Undang – Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Jakarta
Presiden
Republik Indonesia. 2004. Undang – Undang
Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta
Presiden
Republik Indonesia. 2009. Undang – Undang
Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta
Rustiyanto., E.
2015. Etika Profesi & Hukum Kesehatan
dalam Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Politeknik
Kesehatan Permata Indonesia.
Suharto., B. 2017. Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Politik Hukum Kesehatan (Studi Tentang
Hubungan Fungsional Antara Dokter, Pasien, Rumah Sakit). Yogyakarta: Genta
Publishing.
WHO. 2006. Medical Record Manual: a guide for
developing countries. Manila : WHO Regional