Kamis, 19 September 2019

TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS DALAM MENJAMIN KERAHASIAAN DARI ASPEK HUKUM DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH SUKOHARJO TAHUN 2017

TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS DALAM MENJAMIN KERAHASIAAN DARI ASPEK HUKUM DI RUMAH SAKIT
PKU MUHAMMADIYAH SUKOHARJO TAHUN 2017



KARYA TULIS ILMIAH

Disusun guna memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan pendidikan
Diploma III Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan

Oleh :
ANI PRATIWI
(A11617537)
                                                                         
PROGRAM STUDI DIII REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA SUKOHARJO
2019

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Menurut Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis,  rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien. Pencatatan rekam medis dapat menggambarkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien, serta menyumbangkan hal penting di bidang hukum kesehatan, pendidikan, penelitian dan akreditasi rumah sakit.
Setiap dokter atau petugas pelayanan kesehatan lainnya dalam melaksanakan tugas praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan dokumen rekam medis rawat jalan maupun rawat inap yang menyangkut dengan riwayat penyakit pasien (Rustiyanto, Etika Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 : 118).
Sarana kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi kesehatan yang terdapat dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilang, rusak, pemalsuan, dan akses yang tidak sah. Secara keseluruhan keamanan, privasi, kerahasiaan, dan keselamatan adalah perangkat yang membentengi informasi dalam rekam medis.
Dewasa ini pasien mempunyai pengetahuan yang semakin luas tentang bidang kedokteran, serta lebih ingin terlibat dalam pembuatan keputusan perawatan terhadap diri mereka. Jadi, proses persetujuan tindakan kedokteran merupakan manifestasi dari terpeliharanya hubungan saling menghormati dan komunikatif antara dokter dengan pasien, yang bersama – sama menentukan pilihan tindakan yang terbaik bagi pasien demi mencapai tujuan pelayanan kedokteran yang disepakati. (Konsil Kedokteran Indonesia 2006).
Rumah sakit selaku pemilik informasi dalam rekam medis, prosedur pelepasan informasi rekam medis juga harus disertai dengan izin tertulis dari pasien begitu pula dengan pemaparan isi rekam medis haruslah dokter yang merawat pasien tersebut. Hal ini sesuai dengan PERMENKES No.269/MENKES/PER/III/2008 pasal 11 ayat (1) “Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang – undangan”.
Berdasarkan hasil survey pendahuluan yang dilakukan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo ditemukan masalah dalam pengisian formulir pelepasan informasi medis yang tidak lengkap dan belum ada buku catatan / laporan khusus daftar pasien yang meminta permohonan pelepasan informasi medis. Oleh karena itu, permasalahan di atas menjadi dasar pertimbangan peneliti untuk mengambil judul “Tinjauan Pelepasan Informasi Medis Dalam Menjamin Kerahasiaan Dari Aspek Hukum Di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo Tahun 2017”.

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana pelaksanaan pelepasan informasi medis kepada pihak ke -3  di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017?

C.    Tujuan Penelitian
1.      Tujuan Umum
Mengetahui pelaksanaan pelepasan informasi medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017
2.      Tujuan Khusus
a.       Mengetahui kebijakan Standar Operasional Prosedur pelepasan informasi medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
b.      Mengetahui syarat pelepasan informasi medis kepada pihak ke -3 di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
c.       Mengetahui prosentase formulir pelepasan informasi medis yang lengkap dan belum lengkap di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.


D.    Manfaat Penelitian
1.      Bagi Peneliti
Menambah wawasan dan pengetahuan di bidang rekam medis khususnya dalam hal pelepasan informasi medis pasien.
2.      Bagi Rumah Sakit
Sebagai bahan masukan dan bahan evaluasi mutu pelayanan yang berhubungan dengan prosedur pelepasan informasi medis pasien.
3.      Bagi Akademik
Sebagai bahan evaluasi akademik untuk mengetahui pemahaman mahasiswa terhadap teori yang telah diberikan. Serta sebagai bahan masukan mutu pendidikan dan menambah referensi pustaka bagi perpustakaan.

E.     Ruang Lingkup
1.      Lingkup Keilmuan
Lingkup keilmuan dalam penelitian ini adalah ilmu rekam medis dan informasi kesehatan.
2.      Lingkup Materi
Lingkup materi dalam penelitian ini adalah Hukum Kesehatan khususnya tentang pelepasan informasi medis pasien rawat inap.
3.      Lingkup Lokasi
Lingkup lokasi dalam penelitian ini adalah Unit Rekam Medis Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
4.      Lingkup Metode
Lingkup metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara.
5.      Lingkup Obyek
Lingkup obyek dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pelepasan informasi medis pasien.
6.      Lingkup Waktu
Penelitian dilaksanakan pada bulan Januari 2019 sampai Februari 2019.

F.     Keaslian Penelitian
Tabel 1.1 Keaslian Penelitian
No
Nama Peneliti
Judul Penelitian
Metode Penelitian
Hasil Penelitian
1.
Zamzam Nurindah Rahmawati
Tinjauan Pelepasan Informasi Medis Untuk Asuransi Jasa Raharja di Rumah Sakit Medika Mulya Wonogiri Periode Bulan April Tahun 2014.
Jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode observasi dan wawancara.
Pelaksanaan pelepasan informasi sesuai dengan jasa raharja sejumlah 33%.
2.
Lovy Pebrika Widyawati
Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis Untuk Keluarga Pasien Rawat Inap di RSU Muhammadiyah Selogiri Tahun 2016
Penelitian menggunakan metode observasi dan wawancara.
Pelaksanaan pelepasan informasi sesuai dengan SOP. Kelengkapan pengisian formulir pada item ruang/ kelas 88.77% dan nomor rekam medis 90.81%.
3.
Risky Septi Herawati
Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis Untuk Klaim BPJS di Klinik Utama PKU Muhammadiyah Sampangan Surakarta.
Jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode observasi dan wawancara, pendekatan cross sectional.
Menunjukkan bahwa Klinik PKU Muhammadiyah Sampangan belum memiliki kebijakan, prosedur tetap tentang pelepasan informasi medis untuk klaim BPJS, 75% sudah memenuhi persyaratan klaim BPJS.
4.
Ani Pratiwi
Tinjauan Pelepasan Informasi Medis Dalam Menjamin Kerahasiaan dari Aspek Hukum di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo Tahun 2017
Jenis penelitian deskriptif dengan metode observasi dan wawancara, pendekatan retrospective study.
Pelaksanaan pelepasan informasi medis yang sudah sesuai SOP yaitu 9.09% dan yang belum sesuai 90.01%.

Deskripsi singkat :
1.    Hasil penelitian pertama yang dilakukan Zamzam Nurindah Rahmawati dari Poltekkes Bhakti Mulia Sukoharjo dengan judul “Tinjauan Pelepasan Informasi Medis Untuk Asuransi Jasa Raharja di Rumah Sakit Medika Mulya Wonogiri Periode Bulan April Tahun 2014”. Persamaannya adalah sama – sama menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode observasi dan wawancara. Perbedaan terletak pada variabel yang diteliti, lingkup waktu dan lokasi.
2.    Hasil penelitian kedua yang dilakukan Lovy Pebrika Widyawati dari Poltekkes Bhakti Mulia Sukoharjo dengan judul “Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis Untuk Keluarga Pasien Rawat Inap di RSU Muhammadiyah Selogiri Tahun 2016”. Persamaannya adalah sama – sama menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode observasi dan wawancara. Perbedaan terletak pada variabel yang diteliti, lingkup waktu dan lokasi.
3.    Hasil penelitian ketiga yang dilakukan Rizky Septi Herawati dari Poltekkes Bhakti Mulia Sukoharjo dengan judul “Tinjauan Pelaksanaan Pelepasan Informasi Medis Untuk Klaim BPJS di Klinik Utama PKU Muhammadiyah Sampangan Surakarta Tahun 2017”. Persamaannya sama – sama menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode observasi dan wawancara. Perbedaan terletak pada variabel yang diteliti, lingkup waktu dan lokasi.
4.      Dari hasil penelitian yang saya ambil dapat disimpulkan bahwa persamaan dari penelitian sebelumnya adalah jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode observasi dan wawancara, sedangkan perbedaan terletak pada pendekatan yang penulis gunakan bersifat retrospective study dengan lingkup waktu, lokasi dan variabel yang berbeda.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Rumah Sakit
Berdasarkan UU RI nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Dalam bab III pasal 5 menyatakan bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, rumah sakit mempunyai fungsi :
1.      Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2.      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Rumah sakit adalah suatu sarana untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang menjalankan rawat inap, rawat jalan, dan rehabilitasi dengan segala penunjangnya. Berdasarkan Permenkes No. 360 tahun 2010 tentang rumah sakit, dapat dibagi menjadi 2 kategori jenis pelayanan, yaitu :
1.      Rumah Sakit Umum
Rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
2.      Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit umum pemerintah dibedakan menjadi 4 macam, yang pertama (1) rumah sakit umum tipe A, yaitu rumah sakit yang menyediakan pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik yang luas. (2) rumah sakit umum tipe B, merupakan rumah sakit yang menyediakan pelayanan medis spesialistik luas dan sub spesialistik terbatas. (3) rumah sakit umum tipe C melayani pelayanan medis spesialistik minimal untuk penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri-ginekologi. (4) rumah sakit umum tipe D melayani pelayanan medis dasar oleh dokter umum. (Suharto, Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Politik Hukum Kesehatan (Studi Tentang Hubungan Fungsional Antara Dokter, Pasien, Rumah Sakit). 2017 :46)




B.     Rekam Medis
1.      Pengertian Rekam Medis
Menurut Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. (Rustiyanto, Etika Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 : 2)
2.      Tujuan Rekam Medis
Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak akan tercipta tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan.
3.      Kegunaan Rekam Medis
a.       Kegunaan rekam medis secara umum antara lain sebagai berikut :
1)      Sebagai alat komunikasi antara dokter tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
2)      Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3)      Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di rumah sakit.
4)      Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
5)      Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
6)      Menyediakan data - data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
7)      Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
8)      Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan.
b.      Kegunaan kegunaan rekam medis jika dilihat dari beberapa aspek adalah sebagai berikut :
1)      Aspek Administratif (Aspek administrasi)
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenag medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.

2)      Aspek Medis
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang diberikan kepada seorang pasien.
3)      Aspek Legal (Aspek hukum)
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan sebagai bukti untuk menegakkan keadilan.
4)      Aspek Finansial (Aspek keuangan)
Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5)      Aspek Riset (Aspek penelitian)
Suatu dokumen .rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6)      Aspek Edukasi (Aspek pendidikan)
Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien, informasi atersebut dipergunakan sebagai bahan pengajaran di bidang profesi pendidikan kesehatan.
7)      Aspek Dokumentasi
Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit. (DepKes RI, 2006:15)

C.    Hukum Kesehatan
Hukum kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan. Hukum kesehatan adalah hukum yang mengatur semua aspek yang berkaitan dengan usaha – usaha dan pemeliharaan di bidang kesehatan yang menitik beratkan pada masalah – masalah yang berkaitan dengan kesehatan (meliputi kesehatan badaniah, rohaniah, dan sosial secara keseluruhan).
Fungsi dari hukum kesehatan adalah sebagai berikut :
1.      Menjaga ketertiban masyarakat
Pada hal ini, hukum berfungsi sebagai ketentuan yang mengatur perilaku individu dalam bermasyarakat, terkait hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
2.      Menyelesaikan sengketa yang timbul di masyarakat
Sifat masyarakat yang mempunyai kepentingan dan kebutuhan masing – masing yang beragam sangat berpotensi menimbulkan sengketa diantara mereka. Dalam hal ini hukum berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan mana pihak yang salah dan pihak yang benar.
3.      Merekayasa masyarakat (social engineering)
Dalam hal ini hukum merekayasa masyarakat agar berfikir dan bertindak secara proporsional. (Dahlan, Hukum Kesehatan : Rambu – Rambu Bagi Profesi Dokter. 2000 : 3)

D.    Kepemilikan Rekam Medis
Kepemilikan rekam medis tercantum dalam UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 47 ayat (1) menyatakan “Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien”. Sedangkan dalam Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa “Rekam medis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan”.
Selain itu sesuai dengan Permenkes no. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, pada pasal 12 tentang kepemilikan, pemanfaatan, dan tanggung jawab dijelaskan bahwa :
1.      Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.
2.      Isi rekam medis merupakan milik pasien, isi rekam medis disini dalam bentuk ringkasan rekam medis.
3.      Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. (Rustiyanto, Etika Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 : 130)
Dengan adanya kepentingan dari pihak ke tiga seperti badan – badan asuransi, polisi, pengadilan dan lain sebagainya terhadap isi rekam medis seorang pasien, maka tampak jelas bahwa rekam medis hanya dapat dikeluarkan untuk kepentingan yang berdasarkan otoritas pemerintah / badan yang berwenang secara hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.

E.     Pelepasan Informasi Rekam Medis
Menurut Permenkes No.269 tahun 2008 bahwa pelepasan informasi tentang dokumen rekam medis pasien dapat dibuka atau dilepaskan kerahasiaannya dalam hal untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi aparatur penegak hukum, permintaan pasien itu sendiri, untuk pihak asuransi, dan untuk penelitian, pendidikan, audit medik, tetapi tidak menyebutkan identitas pasien.
Alur pemberian informasi rekam medis kepada pihak ke-3, yang pertama harus ada surat kuasa dari pasien. Pemegang kuasa harus menunjukkan identitas diri, kemudian harus memperoleh ijin dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan setelah disetujui oleh bagian komite medis dan rekam medis.
Beberapa ketentuan – ketentuan yang dapat dijadikan pedoman bagi rumah sakit maupun institusi kesehatan lainnya dalam memberikan informasi medis, yaitu :
1.      Setiap informasi data medis yang dimiliki oleh rumah sakit tidak boleh disebarkan oleh petugas, kecuali ada persetujuan dari pimpinan rumah sakit.
2.      Dokter tidak boleh memberikan persetujuan kepada pihak asuransi atau badan lain untuk memperoleh data rekam medis.
3.      Informasi data rekam medis hanya boleh dikeluarkan dengan surat kuasa yang ditandatangani dan diberi tanggal oleh pasien atau keluarganya.
4.      Informasi data rekam medis boleh diperlihatkan kepada perwakilan rumah sakit yang sah untuk melindungi kepentingan rumah sakit dalam hal – hal yang bersangkutan dengan pertanggungjawaban.
5.      Bila suatu saat rekam medis dibutuhkan untuk dibawa ke pengadilan, maka yang dibawakan salinan foto statik rekam medis, apabila hakim membutuhkan yang asli maka perlu ada tanda terima yang harus diminta dan disimpan di folder.
Prosedur pemberianan informasi medis ke kasus legal antara lain :
1.      Permintaan dari pengacara biasanya didaftarkan dan tanggal penerimaan dari permintaan dicatat oleh administrasi rumah sakit untuk diproses.
2.      Rekam medis ditempatkan dan tanda tangan pasien dicek kembali untuk disesuaikan pada formulir persetujuan rekam medis.
3.      Jika dikenakan biaya untuk produksi medikolegal, maka jumlah biayanya dibuat oleh administrasi rumah sakit dan dimasukkan kedalam laporan.
4.      Permintaan informasi diidentifikasi dan dokter diminta hadir untuk menulis laporan. (Rustiyanto, Etika Profesi & Hukum Kesehatan, 2015 : 132)
Selanjutnya WHO dalam medical record manual menjelaskan apabila suatu permintaan dibuat untuk pelepasan informasi, permintaan harus mengandung hal – hal berikut :
1.      Nama lengkap pasien, alamat, dan tanggal lahir.
2.      Nama orang / lembaga yang meminta informasi.
3.      Tujuan dan kebutuhan informasi yang diminta.
4.      Tingkat dan sifat informasi yang akan dikeluarkan, termasuk tanggal keluar informasi.








                                   






Berikut adalah contoh formulir persetujuan pelepasan informasi dokumen rekam medis :
Persetujuan Pelepasan Informasi
( Meng-copy Dokumen Rekam Medis )



Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama   : ………………………………………………..….
Umur   : ………………………………………………...….
Alamat            : ……………………………………………………
Hubungan dengan pasien : ………………………………..

Dengan ini menyatakan bahwa saya telah meminjam dokumen rekam medis untuk di “Foto Copy” baik seluruhnya / sebagian atas nama :

Nama pasien    : ……………………………………………
Umur               : ……………………………………………
Jenis Kelamin  : ……………………………………………
Alamat                        : ……………………………………………
No Rekam Medis : ………………………………………...

Jika nantinya terjadi kebocoran informasi dengan isi dokumen  rekam medis milik pasien yang bersangkutan, maka itu diluar tanggung jawab kami sebagai petugas rekam medis di RS. Permata Indonesia Yogyakarta.


Yogyakarta,     Desember 2013


            Petugas RM                                                                Peminjam


(………….………)                                                 (………….………)


Saksi 1                                                                       Saksi 2


(………….………)                                                 (………….………)
Namun penggunaan ijin tertulis dari pasien dapat gugur di mata hukum dengan pengecualian yakni informasi rekam medis digunakan sebagai informasi penanggulangan wabah yang diatur dalam Undang – Undang RI Bab VII Pasal 14 No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
  1. Ayat (1) “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama – lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi – tingginya Rp. 1.000.000,-“.
  2. Ayat (2) “Barang siapa karena kealpaannya mengakibtakan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama – lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi – tingginya Rp. 500.000,-“.
  3. Ayat (3) “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.”

F.     Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis
Hukum kesehatan mencakup segala peraturan dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan mencakup penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan.Menjaga keamanan dalam menyimpan informasi, unsur keakuratan informasi dan kemudahan akses menjadi tuntutan pihak.organisasi pelayanan kesehatan, praktisi kesehatan serta pihak ke-3 yang berwenang.
Sedangkan pihak yang membutuhkan informasi harus senantiasa menghormasti privasi pasien. Secara keseluruhan, keamanan, privasi, kerahasiaan dan keselamatan adalah perangkat yang membentengi informasi dalam rekam medis. Dengan begitu berbagai pihak yang berwenang yang membutuhkan informasi yang lebih rinci sesuai dengan tugasnya senantiasa menjaga keempat unsur diatas.
Dalam konsep pelayanan kesehatan, dikenal istilah privasi, kerahasiaan, dan keamanan.
1.      Privasi adalah hak seseorang untuk mengontrol akses informasi atas rekam medis pribadinya.
2.      Kerahasiaan adalah proteksi terhadap rekam medis dan informasi lain pasien dengan cara menjaga informasi pribadi pasien dan pelayanannya. Dalam pelayanan kesehatan, informasi itu hanya diperuntukkan bagi pihak tenaga kesehatan yang berwenang.
3.      Keamanan adalah perlindungan terhadap privasi seseorang dan kerahasiaan rekam medis. Dengan kata lain, keamanan hanya memperbolehkan penggunan yang berhak untuk membuka rekam medis. Dalam pengertian yang lebih luas , keamanan jugatermasuk proteksi informasi pelayanan kesehatan dari rusak, hilang atau pengubahan data akibat ulah pihak yang tidak berhak (Hatta, Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. 2014: 197).
Kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran tidak hanya dilakukan oleh tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, dan lain – lain, tetapi petugas rekam medis juga harus menjaga rahasia jabatan dan pekerjaan sebagai administratif di unit rekam medis dalam pelayanan kesehatan. Hal – hal yang menyangkut tentang kerahasiaan rekam medis, diatur dalam Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008.
BAB IV :
Pasal 10 ayat (1)
“ Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan”.
Pasal 11 ayat (1)
“Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dibuka oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dnegan ijin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang – undangan”.
BAB V
Pasal 12 ayat (4)
“Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu”.


Pasal 13 ayat (3)
“Pemanfaatan rekam medis untuk keperluan pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien, bila dilakukan untuk kepentingan Negara.”
Pasal 14
“ Pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis”.

G.    Hasil Penelitian Terdahulu
Berdasarkan jurnal online, tinjauan pelepasan informasi medis sudah pernah diteliti di beberapa rumah sakit oleh peneliti terdahulu. Berikut merupakan hasil penelitian terdahulu :
1.      Hasil penelitian dari 95 sampel permintaan pelepasan informasi yaitu pada proses menerima permintaan tertulis dari pihak ke 3 76% sesuai dan 24% tidak sesuai dengan SPO. Terdapat kebijakan mengenai persyaratan pelepasan informasi berupa surat kuasa, materai 6000, fotokopi identitas pasien dan pihak ketiga, namun pada pelaksanaannya masih ditemukan ketidak lengkapan surat kuasa sebesar 68%. Permana.,MH dan Rumana.,NA. 2017. Tinjauan Proses Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Asuransi di RS Muhammadiyah Taman Puring (online). Jurnal INOHIM, Vol 5. No 2. http://ejurnal.esaunggul.ac.id/ index.php/lnohim/article/download/2118/1883. Diakses Maret 2019.
2.      Hasil dari penelitian tersebut adalah sistem pelepasan informasi RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan sudah optimal dan sudah melaksanakan SOP yang telah ada di RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan. Erlindai dan Yulita.,T. 2018. Analisis Sistem Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis di Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan.(online). Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, Vol 3. No 1. http://ojs.stikes-imelda.ac.id/index.php/jipdik/article/download/51/32/. Diakses Maret 2019.














H.    Kerangka Teori
Rumah Sakit
Unit Rekam Medis
Pelepasan Informasi Medis Pasien
1.      Pasien
2.      Asuransi
3.      Aparatur penegak hukum
4.      Penelitian
Formulir Persetujuan
Pelepasan Informasi
Lengkap
Tidak Lengkap

Gambar 2.1 Kerangka Teori
Sumber : Suharto (2017). Rustiyanto (2015). Dahlan (2000). Hatta (2014). Permenkes 269 (2008)









I.       Kerangka Konsep
INPUT
1.      Rekam Medis
2.      Pelepasan informasi medis pasien kepada pihak ke-3 :
3.      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelepasan Informasi Medis
PROSES
1.      Observasi prosedur pelepasan informasi medis kepada pihak ke- 3
2.      Melakukan wawancara tentang pelepasan informasi kepada pihak ke- 3
3.      Analisis formulir pelepasan informasi medis kepada pihak ke- 3
OUTPUT
Pelepasan Informasi medis pasien yang menjamin kerahasiaan dan privasi pasien berdasarkan aspek hukum rekam medis
 








Gambar 2.2 Kerangka Konsep



BAB III
METODE PENELITIAN

A.    Jenis dan Rancangan Penelitian
1.      Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk mendeskripsikan atau menguraikan suatu keadaan di dalam suatu komunitas atau masyarakat
2.      Metode yang digunakan dalam pengambilan data adalah observasi dan wawancara yang merupakan metode terencana meliputi tanya jawab kepada petugas rekam medis dan melihat pelaksanaan prosedur pelepasan informasi medis pasien.
3.      Pendekatan dalam pengambilan data ini bersifat retrospective study, yaitu penelitian yang berusaha melihat ke belakang (backward looking).


B.     Populasi dan Sampel Penelitian
1.      Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian atau objek yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pelepasan informasi medis di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017 sejumlah 33 permohonan.
2.      Sampel
Sampel adalah sebagian yang diambil dari keseluruhan objek yang diteliti dan dianggap mewakili seluruh populasi. Pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan dengan teknik random sampling. Apabila subjeknya kurang dari 100 lebih baik diambil semua sehingga penelitiannya merupakan penelitian populasi. Tetapi jika jumlah subjeknya besar, dapat diambil antara 10 – 15% atau 20 – 25%.
Dalam penelitian ini sampel yang digunakan adalah total seluruh populasi sejumlah 33 pelepasan informasi medis di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017.

C.    Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
1.      Variabel penelitian yang digunakan meliputi :
a.       Permintaan informasi medis pasien oleh pihak asuransi
b.      Permintaan informasi medis pasien oleh kepolisian / pengadilan
c.       Permintaan informasi medis pasien untuk pendidikan / penelitian
d.      Prosedur pelepasan informasi medis pasien
e.       Penggunaan ijin tertulis pasien / wali
f.       Keterlibatan sub bagian rekam medis
g.      Hukum kerahasiaan medis
2.      Definisi Operasional
Untuk membatasi ruang lingkup atau pengertian variabel – variabel yang diteliti / diamati, perlu sekali variabel – variabel tersebut diberi batasan atau definisi operasional.
a.       Permintaan informasi rekam medis oleh pihak asuransi adalah upaya yang dilakukan oleh pihak asuransi untuk mendapatkan informasi rekam medis dengan tujuan pengklaiman biaya perawatan pasien.
b.      Permintaan informasi rekam medis oleh pendidikan / penelitian adalah upaya yang dilakukan oleh institusi pendidikan ataupun penelitian untuk mendapatkan informasi rekam medis dengan tujuan digunakan sebagai referensi pembelajaran.
c.       Permintaan informasi rekam medis oleh kepolisian / pengadilan adalah upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian / pengadilan untuk mendapatkan informasi rekam medis dengan harapan guna memperoleh informasi sebagai bukti otentik di pengadilan.
d.      Prosedur pelepasan informasi rekam medis kepada asuransi, pendidikan/penelitian, dan kepolisian/ pengadilan adalah peraturan atau aturan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dalam hal pengeluaran informasi rekam medis kepada pihak asuransi, pendidikan/penelitian, dan kepolisian/pengadilan.
e.       Penggunaan ijin tertulis pasien/wali adalah pemberian hak atau kewenangan kepada institusi pelayanan kesehatan untuk mengeluarkan atau memberikan informasi medis pasien dengan menandatangani suatu formulir baik dilakukan oleh pasien itu sendiri ataupun dikuasakan kepada wali kepercayaannya.
Prosentase ketidaklengkapan formulir pelepasan informasi medis, formulir dikatakan lengkap apabila seluruh unsur yang terkandung dalam formulir permohonan pelepasan informasi medis terisi semua. Sedangkan jika salah satu point dari unsur tersebut tidak terisi maka formulir tersebut dinyatakan tidak lengkap. Dimana unsur tersebut terdiri dari :
1)      Identitas pasien, meliputi : nomor RM, nama pasien, alamat, umur, tanggal dirawat, nomor HP.
2)      Identitas peminta informasi, meliputi tanda tangan dan nama terang.
3)      Kegunaan / keperluan permohonan resume medis pasien, meliputi untuk klaim Askes PNS, Jamsostek, Jasa Raharja,  Asuransi lain, atau keperluan lainnya.

D.    Sumber Data dan Langkah – langkah Pengumpulan Data
1.      Sumber Data
a.       Data Primer
Dalam penelitian ini data primer diperoleh dengan observasi langsung terhadap pelaksanaan pelepasan informasi medis di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017.
b.      Data Sekunder
Data sekunder dalam penelitian ini adalah formulir pelepasan informasi medis dan buku standar operasional prosedur pelepasan informasi medis di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo tahun 2017.
2.      Langkah – langkah Pengumpulan Data
a.       Menentukan populasi
b.      Menentukan sampel
c.       Menganalisa formulir pelepasan informasi medis kepada pihak ke – 3
d.      Menentukan ketidaklengkapan pengisian formulir pelepasan informasi medis kepada pihak ke – 3
e.       Menarik kesimpulan

E.     Instrumen Penelitian
Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1.      Pedoman Wawancara
Pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh pengumpul data kepada responden dan jawaban – jawaban responden dicatat / direkam dengan alat perekam. (lampiran 1)
2.      Pedoman Observasi
Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati keadaan dan pelaksanaan proses kerja. (lampiran 2)
3.      Tabel Kerja
Daftar yang berisi ikhtisar data – data informasi yang biasanya berupa kata – kata maupun bilangan yang tersusun dengan garis pembatas. (lampiran 3)

F.     Pengolahan Data
Pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan :
1.      Collecting
Yaitu proses pengumpulan data dari hasil observasi dan wawancara yang telah dilakukan.
2.      Editing
Yaitu pemeriksaan kembali data – data yang sudah dikumpulkan guna mengetahui kekurangan dan kesalahan pengisian data sehingga sesuai dengan tujuan penelitian.
3.      Klasifikasi
Yaitu pengelompokan data yang diperoleh sesuai dengan kelompoknya masing – masing.
4.      Penyajian Data
Yaitu menyajikan hasil dari pengumpulan data dalam bentuk informatif sehingga pembaca mudah memahami.

G.    Analisis Data
Hasil penelitian ini dianalisis secara deskriptif yaitu menggambarkan hasil penelitian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan dengan menggunakan metode survei dengan cara melakukan observasi dan wawancara terhadap kebijakan/ prosedur pelepasan informasi medis.








H.    Jadwal Penelitian
No
Kegiatan penelitian
Jan 2019
Feb 2019
Mar 2019
Apr 2019
Mei 2019
Juni 2019
Juli 2019
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Studi pendahuluan


























2
Observasi Lapangan


























3
Penyusunan Proposal KTI


























4
Seminar Proposal KTI


























5
Revisi Proposal KTI


























5
Pengambilan Data


























6
Pengolahan Data


























7
Ujian KTI


























8
Revisi &Pengumpulan KTI





























Text Box: 32
 


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Hasil Penelitian
  1. Sejarah Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo adalah rumah sakit umum swasta yang beralamatkan di Jl. Mayor Sunaryo No. 37 Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.Berawal dari rumah bersalin PKU Muhammadiyah Sukoharjo yang bangunannya diresmikan oleh Bupati Sukoharjo Ir. Tedjo Suminto pada 4 Desember 1995.Pada saat itu bangunan gedung terbilang masih sederhana.Sejak saat itu rumah bersalin PKU Muhammadiyah Sukoharjo terus melakukan pengembangan baik dalam fasilitas, gedung, sarana dan prasarana.
Hingga pada 24 Maret 2009 berubah status menjadi klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar PKU Muhammadiyah Sukoharjo dengan SK DINKES Kabupaten Sukoharjo No. 01/KRIPMD/III/2009. Keluar surat ijin operasional sementara Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo pada 18 November 2011. Bertepatan dengan milad Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo Ke-4, dilaksanakan soft opening gedung baru Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo pada 17 November 2017.Hingga terbit Izin Operasional dan Penetapan Kelas Rumah Sakit Tipe C dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo No. 445/7936/VI/2016 pada 14 Juni 2014.
  1. Falsafah, visi, misi, tujuan, dan motto Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
a.       Falsafah
Pelayanan yang Islami dalam rangka mengharap ridho Allah.
b.      Visi
Terwujudnya Rumah Sakit pilihan yang Islami, dengan pelayanan kesehatan yang professional, bermutu, dan terjangkau.
c.       Misi
1)      Menjadikan Rumah Sakit yang bernuansa Islami.
2)      Meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat dan peduli pada kaum dhuafa.
3)      Menjadikan Rumah Sakit sebagai sarana ibadah dan dakwah.
4)      Mengusahakan terwujudnya karyawan yang sejahtera.
d.      Tujuan
1)      Terwujudnya Rumah Sakit yang mengutamakan kaidah islami.
2)      Tercapainya pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat dan peduli pada kaum dhuafa.
3)      Terlaksananya dakwah islamiah sesuai tujuan Muhammadiyah.
4)      Terwujudnya karyawan yang mandiri dan sejahtera.
e.       Motto
“Kesembuhan Datang dari Allah, Kepuasan Pasien Kewajiban Kami”


  1. Kebijakan Rumah Sakit Tentang Pelepasan Informasi Medis Pasien
Berdasarkan hasil observasi terhadap SOP di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo kebijakan prosedur tentang pelepasan informasi medis adalah sebagai berikut :
a.       Pasien/ keluarga inti (suami/istri, kakak/adik, dan orang tua) meminta informasi kepada petugas tentang pelepasan informasi secara tertulis dari pasien dan atau atas perintah pengadilan
b.      Petugas menjelaskan tentang proses membuka informasi kesehatan pasien.
c.       Jika pasien berumur dibawah 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis dari orang tua/ wali.
d.      Memastikan bahwa peminta informasi adalah benar pasien/ keluarga pasien dengan melakukan cek kartu identitas.
e.       Apabila permintaan dikuasakan orang lain harus disertai surat kuasa bermaterai dari pasien atau fotokopi identitas pasien.
f.       Apabila permintaan informasi untuk kepentingan penelitian maka informasi tanpa disertai identitas pasien.
g.      Melepas informasi untuk intern dan ekstern dengan berpegang pada SPO peminjaman berkas rekam medis.
h.      Melepas informasi untuk kepentingan pasien dengan berpegang pada SPO permintaan resume medis.
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi kepada petugas rekam medis mengenai pelaksanaan pelepasan informasi medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo adalah :
a.       Menanyakan keperluan pasien.
b.      Menanyakan ke pasien Surat Keterangan Medis yang dikehendaki untuk menentukan jenis Surat Keterangan Medis yang akan dibuat.
c.       Berikan surat pernyataan pelepasan informasi medis untuk diisi oleh pasien/wali.
d.      Menanyakan identitas pasien dan mancatat data serta diagnose pasien yang telah di tulis dokter.
e.       Mintalah formulir yang sesuai jenis asuransinya, jika surat keterangan medis untuk klaim asuransi.
f.       Bila pasien  tidak mempunyai formulir dari pihak asuransi maka petugas Rekam Medis membuatkan formulir yang telah ditetapkan oleh RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
g.      Mintalah surat pengantar dari pihak kepolisian jika untuk pembuatan Visum et Repertum.
h.      Informasikan kepada pasien/ wali jika data sudah jadi akan dihubungi dari pihak RS.
i.        Mintalah nomor telepon/ hp untuk konfirmasi ke pasien bila data sudah jadi.
j.        Beri tanda penerimaan berkas untuk pengambilan.
k.      Beri pesan kepada pasien untuk mengambil Surat Keterangan Medis pada jam kerja (07.00-14.00).
  1. Syarat – Syarat Pelepasan Informasi Medis Pasien di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Berdasarkan hasil wawancara persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pasien mendapatkan informasi medis pasien yaitu peminta informasi harus mengisi blangko persetujuan pelepasan informasi selengkap – lengkapnya, tandatangan diatas materai. Jika materai dari pihak rumah sakit maka peminta informasi diwajibkan mengganti biaya materai sebesar Rp. 6000,-.
Dimana blangko tersebut terdiri dari :
a.       Identitas pasien, meliputi : nomor RM, nama pasien, alamat, umur, tanggal dirawat, nomor HP.
b.      Identitas peminta informasi, meliputi tanda tangan dan nama terang.
c.       Kegunaan / keperluan permohonan resume medis pasien, meliputi untuk klaim Askes PNS, Jamsostek, Jasa Raharja,  Asuransi lain, atau keperluan lainnya.
Jika pasien berumur dibawah 14 tahun, permintaan pelepasan informasi tertulis harus diisi orang tua/ wali. Jika permintaan pelepasan informasi medis untuk keperluan klaim asuransi, maka petugas harus meminta formulir yang sesuai dengan jenis asuransinya. Tetapi jika pasien  tidak mempunyai formulir dari pihak asuransi maka petugas Rekam Medis membuatkan formulir yang telah ditetapkan oleh RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Sedangkan jika untuk keperluan Visum et Repertum maka peminta informasi harus membawa surat pengantar dari pihak kepolisian.
  1. Kelengkapan Formulir Pelepasan Informasi Medis kepada Pasien di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
Peneliti menganalisis formulir pelepasan informasi medis tahun 2017 yang berjumlah 33 formulir. Berdasarkan hasil penelitian di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo diketahui sebagai berikut :
Tabel 4.1
Kelengkapan formulir pernyataan pelepasan informasi medis pasien
No
No. RM
Klasifikasi
Keterangan
Lengkap
Tidak
Lengkap
1
031424
-
Identitas peminta informasi, Keperluan
2
025550
-
Identitas peminta informasi
3
031366
-
Identitas peminta informasi
4
031339
-
Identitas peminta informasi
5
031081
-
Identitas peminta informasi
6
029037
-
Identitas peminta informasi
7
032016
-
Identitas peminta informasi
8
031311
-
Identitas peminta informasi
9
032179
-
Identitas peminta informasi
10
033220
-
Identitas peminta informasi
11
033892
-
-
12
033460
-
Identitas peminta informasi
13
027350
-
Identitas peminta informasi
14
035155
-
Identitas peminta informasi
15
04309
-
Identitas peminta informasi
16
-
-
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
17
-
-
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
18
002522
-
Identitas peminta informasi
19
028378
-
Identitas peminta informasi
20
032083
-
Identitas peminta informasi
21
031366
-
Identitas peminta informasi
22
-
-
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
23
022064
-
Identitas peminta informasi
24
-
-
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
25
010155
-
-
26
050505
-
-
27
-
-
Identitas pasien,Identitas peminta informasi, Keperluan
28
029747
-
Identitas peminta informasi
29
029958
-
Identitas peminta informasi
30
-
-
Identitas pasien,Identitas peminta informasi
31
028145
-
Identitas peminta informasi
32
022271
-
Identitas peminta informasi
33
035155
-
Identitas peminta informasi

Pada tabel 4.1 diketahui bahwa dari 33 formulir pelepasan informasi medis yang sesuai pelaksanaannya 3 formulir dan yang belum sesuai 30 formulir.
Tabel 4.2
Prosentase Pelepasan Informasi Medis Pasien yang Lengkap dan Belum Lengkap Tahun 2017
No.
Klasifikasi
Jumlah
Prosentase (%)
1.
Lengkap
3
9,09%
2.
Belum Lengkap
30
90,01%

Pada tabel 4.2 menunjukkan bahwa pelaksanaan pelepasan informasi medis lengkap 9.09% lebih sedikit dibandingkan yang tidak lengkap. Ketidaklengkapan tersebut dikarenakan dalam pengisian formulir beberapa point dibiarkan tidak terisi.

B.     Pembahasan
  1. Prosedur Pelepasan Informasi Medis Pasien
Pada dasarnya alur prosedur pelepasan informasi medis pasien di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo kurang optimal karena belum mempertimbangkan aspek kerahasiaan informasi medis yang terdapat dalam rekam medis pasien. Dimana merupakan rahasia kedokteran dan wajib dijaga kerahasiaannya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan seperti yang tercantum dalam Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Kerahasiaan Rekam Medis. Dari prosedur pelepasan informasi medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo tidak disebutkan bahwa untuk setiap permintaan informasi medis dilakukan konfirmasi kepada atasan atau pihak terkait untuk mendapatkan penolakan / persetujuan.
Selanjutnya belum dioptimalkannya pengisian formulir/ blanko ijin tertulis pada setiap pengeluaran informasi medis. Dimana menurut PerMenKes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 BAB V Pasal 12 ayat 4 bahwa “Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud dapat dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu”.
Berdasarkan penelitian terdahulu oleh Erlindai dan Tania Yulita (2018) hasil dari penelitian tersebut adalah sistem pelepasan informasi RSU Imelda Pekerja Indonesia Medan sudah optimal dan sudah melaksanakan SOP yang telah ada, sedangkan hasil observasi yang dilakukan peneliti masih kurang optimal karena kurangnya mempertimbangkan aspek kerahasiaan medis.
  1. Syarat – Syarat Pelepasan Informasi Medis Pasien
Dalam syarat pelepasan informasi medis, sejauh ini memang belum ada prosedur yang mengatur tentang syarat apa saja yang harus dibawa oleh peminta informasi. Dalam Standar Operasional Prosedur disebutkan jika permintaan informasi untuk pasien dibawah 14 tahun maka harus dilakukan oleh orangtua/ wali pasien, jika untuk keperluan klaim asuransi dan pembuatan visum et repertum maka peminta informasi harus menyertakan surat pengantar dari unit terkait. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Rustiyanto dalam bukunya Etika Profesi & Hukum Kesehatan tahun 2015.
Berdasarkan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Mita Handayanti Permana dan Nanda Aula Rumana (2017) terdapat kebijakan mengenai persyaratan pelepasan informasi berupa surat kuasa, materai 6000, fotokopi identitas pasien dan pihak ketiga, sehingga ada perbedaan dengan hasil observasi peneliti di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo yang belum ada kebijakan tetap mengenai persyaratan pelepasan informasi medis.
  1. Kelengkapan Formulir Pelepasan Informasi Medis
Berdasarkan tabel 4.2 dari 33 formulir pelepasan informasi medis diketahui yang sudah lengkap dan sesuai dengan prosedur pelepasan informasi medis pasien adalah 9.09% formulir dan 90,01%  formulir belum sesuai. Sedangkan berdasarkan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Mita Handayanti Permana dan Nanda Aula Rumana (2017) hasil penelitian dari 95 sampel permintaan pelepasan informasi yaitu pada proses menerima permintaan tertulis dari pihak ke 3 76% sesuai dan 24% tidak sesuai dengan SPO, sehingga  prosentase ketidaklengkapan formulir peneliti lebih tinggi dari penelitian terdahulu.
 Kurangnya kelengkapan syarat – syarat pelepasan informasi medis pasien, tetapi petugas tetap melayani setiap pasien/ keluarga pasien yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya pengisian formulir yang belum lengkap. Karena tingginya prosentase pengisian formulir pelepasan informasi yang tidak tepat dikhawatirkan ketidaktepatan pelaksanaan pelepasan informasi medis pasien semakin tinggi.








BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Rumah sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo sudah memiliki kebijakan, prosedur tetap tentang pelepasan informasi medis pasien.
  2. Pelaksanaan pelepasan informasi medis untuk kelengkapan syarat – syarat pelepasan informasi medis belum berjalan dengan baik karena belum adanya buku catatan khusus pelepasan informasi medis,  masih banyak formulir pelepasan informasi medis yang belum diisi lengkap oleh peminta informasi, dan juga tidak disertakan materai pada tandatangan peminta informasi, namun petugas tatap melayani permintaan tersebut.
  3. Dari tabel 4.2 menunjukkan bahwa pelaksanaan pelepasan informasi medis yang sudah sesuai yaitu 9.09% dan yang belum sesuai 90.01%. Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan syarat – syarat formulir yang belum lengkap dan pengisian formulir yang tidak diisi lengkap.





B.     Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dirumuskan dalam kesimpulan diatas maka penulis mengajukan saran sebagai berikut :
  1. Sebaiknya rumah sakit membuat kebijakan tetap tentang syarat – syarat yang harus dilengkapi peminta informasi dan diadakan buku ekspedisi pelepasan informasi medis untuk mempermudah dalam menghitung prosentase permintaan informasi medis pasien.
  2. Sebaiknya petugas lebih tegas pada peminta informasi agar mengisi formulir dengan selengkap – lengkapnya dan memenuhi persyaratan pelepasan informasi medis.
  3. Sebaiknya dalam formulir pelepasan informasi medis pasien ditambahkan point identitas peminta informasi.











C.    Rekomendasi
  1. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kepala Rekam Medis di Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo:
a.       Menyediakan buku ekspedisi tentang pelepasan informasi medis pasien yang berisikan daftar nama dan identitas peminta informasi agar data pelepasan informasi medis pasien berkesinambungan.
b.      Mengadakan pertemun rutin kepada semua petugas rekam medis mengenai penegasan pengisian formulir pelepasan informasi medis pasien.
  1. Kepada Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo sebaiknya membuat kebijakan tetap tentang syarat – syarat yang harus dipenuhi peminta informasi.












DAFTAR PUSTAKA

Dahlan., S. 2000. Hukum Kesehatan : Rambu – Rambu Bagi Profesi Dokter. Semarang : UNDIP.
Depkes RI. 2006. Pedoman Pneyelenggaraan Dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit Revisi II. Jakarta : Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik.
Erlindai dan Yulita.,T. 2018. Analisis Sistem Pelepasan Informasi Rekam Medis Dalam Menjamin Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis di Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan.(online). Jurnal Ilmiah Perekam dan Informasi Kesehatan Imelda, Vol 3. No 1. http://ojs.stikes-imelda.ac.id/index.php/jipdik/article/download/51/32/. Diakses Maret 2019.
Hatta., GR. 2014. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta : Universitas Indonesia Press.
Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran.Jakarta.
Menteri Kesehatan RI. 2008. Peraturan Nomor: 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Menteri Kesehatan RI. 2008. Peraturan Nomor: 360/MENKES/PER/III/2010 tentang Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Permana.,MH dan Rumana.,NA. 2017. Tinjauan Proses Pelepasan Informasi Medis Kepada Pihak Asuransi di RS Muhammadiyah Taman Puring (online). Jurnal INOHIM, Vol 5. No 2. http://ejurnal.esaunggul.ac.id/ index.php/lnohim/article/download/2118/1883. Diakses Maret 2019.
Presiden Republik Indonesia. 1984. Undang – Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Jakarta
Presiden Republik Indonesia. 2004. Undang – Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Jakarta
Presiden Republik Indonesia. 2009. Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta
Rustiyanto., E. 2015. Etika Profesi & Hukum Kesehatan dalam Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Politeknik Kesehatan Permata Indonesia.
Suharto., B. 2017. Dimensi Hak Asasi Manusia Dalam Politik Hukum Kesehatan (Studi Tentang Hubungan Fungsional Antara Dokter, Pasien, Rumah Sakit). Yogyakarta: Genta Publishing.
WHO. 2006. Medical Record Manual: a guide for developing countries. Manila : WHO Regional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar