ALUR PROSEDUR REKAM MEDIS DAN KEAKURATAN KODE DIAGNOSA
RS PKU MUHAMMADIYAH SUKOHARJO
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN
Semester II
Disusun Oleh:
1. Anggi
MuiIyawati (A11617535)
2. Ani
Pratiwi (A11617537)
3. Dahlia
Rinda A. (A11617545)
4. Dita
Agustina R. (A11617548)
5. Diyah
Ayuningrum (A11617549)
6. Emi
Nur S. (A11617552)
PROGRAM STUDI D III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA
SUKOHARJO
2016 - 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya kepada penulis, sehingga Penulis dapat menyelesaikan laporan
Praktek Kerja Lapangan yang berjudul “Alur Prosedur Rekam Medis Dan Keakuratan Kode Diagnosa Rs
Pku Muhammadiyah Sukoharjo”
tepat pada waktunya. Dalam penulisan KTI ini penulis tidak lepas dari bimbingan
dan bantuan dari berbagai pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu. Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis telah banyak
memperoleh bimbingan dari berbagai pihak. Maka dari itu penulis mengucapkan
terima kasih kepada :
1.
dr.Sri
Dayaningsih, M.M selaku Direktur Poltekkes Bhakti Mulia.
2.
dr.Machmud
Surjanto, Sp.B selaku Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
3.
Trismianto,S.T,
M.Kom selaku pembimbing
I yang telah meluangkan waktunya memberikan bimbingan dan pengarahan kepada
penulis dalam menyelesaikan karya tulis ini.
4. Dwi Primanita,
A.Md RMIK selaku Kepala Rekam Medis Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
5.
Bapak dan Ibu Dosen Poltekkes Bahkti Mulia yang telah memberikan bekal ilmu pengetahuan kepada penulis.
6.
Staf-staf
karyawan PKU Muhammadiyah Sukoharjo
7.
Semua pihak yang tidak
dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu kami dalam menulis
laporan ini.
Selanjutnya kami selaku penyusun
menyadari bahwa dalam penyususnan laporan ini masih kurang dari sempurna, maka
dari itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun akan kami terima
dengan tangan terbuka demi sempurnanya laporan ini.
Sukoharjo, Agustus 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
LEMBAR PERSETUJUAN................................................................................... ii
LEMBAR PENGESAHAN................................................................................... iii
KATA PENGANTAR........................................................................................... iv
DAFTAR ISI........................................................................................................... v
DAFTAR TABEL ................................................................................................ vii
DAFTAR GAMBAR .......................................................................................... viii
DAFTAR LAMPIRAN.......................................................................................... ix
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................
B. Rumusan Masalah......................................................................................
C. Tujuan .......................................................................................................
D. Manfaat............................................................................................ .........
E. Ruang Lingkup.................................................................................
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Sejarah dan Tujuan Rekam Medis.............................................................
B. Sistem dan Subsistem Rekam Medis.........................................................
C.
Peralatan Penunjang Pelayanan Rekam Medis .........................................
D.
Isi/formulir Rekam Medis.........................................................................
E. Alur dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit...............................
F. ICD-10 ............................................................................................ .........
G. ICD-9 ..............................................................................................
BAB III HASIL PENGAMATAN
A.
Sejarah dan Tujuan Rekam Medis Rumah Sakit
PKU Muhammadiyah Sukoharjo..............................................................
B. Sistem dan Subsistem Rekam Medis Rumah Sakit
PKU Muhammadyah Sukoharjo...............................................................
C. Peralatan Penunjang Pelayanan Rekam
Medis Rumah Sakit
PKU Muhammadiyah Sukoharjo .............................................................
D. Alur dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit
PKU Muhaammadiyah Sukoharjo .................................................. .........
E. Analisa Kode Diagnosis Pasien
Berdasarkan ICD 10 dan ICD 9...
BAB IV PEMBAHASAN
A. Sistem dan Subsistem Rekam Medis Rumah Sakit
PKU Muhammadyah Sukoharjo...................................................... .........
B. Peralatan Penunjang Pelayanan Rekam
Medis Rumah Sakit
PKU Muhammadiyah Sukoharjo ....................................................
C. Alur dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit
PKU Muhaammadiyah Sukoharjo ..................................................
D.
Analisa Kode Diagnosis Pasien Berdasarkan ICD 10 dan ICD 9...
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................
B.
Saran................................................................................................ .........
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan kebutuhan pokok
setiap umat manusia.
Seseorang yang
menderita sakit memerlukan
pertolongan dan pengobatan. Dengan semakin berkembangannya ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seiring
dengan perkembangan pola penyakit, maka
semakin berkembang pula keadaan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
kesehatan yang berkualitas, lengkap dan memadai.
Oleh karena itulah rumah sakit sebagai
suatu institusi atau fasilitas yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan
kepada pasien yang berupa diagnostik dan tarapeutik untuk berbagai penyakit dan
masalah kesehatan. Baik yang bersifat bedah maupun non bedah, serta harus
senantiasa melakukan pengembangan dan peningkatan mutu dalam pelayanan
kesehatan di tengah lingkungan yang selalu berubah, dinamis dan kompetitif.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Bab III pasal 4 menyatakan bahwa “Rumah sakit
mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna”. Dalam pasal 5
menyatakan bahwa “untuk menjalankan tugas bagaimana dimaksud dalam pasal 4,
Rumah sakit mempunyai fungsi penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan
kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis, penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam
pemberian pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan
kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Salah satu upaya peningkatan mutu
pelayanan rumah sakit adalah dengan mengusahakan terciptanya tertib
administrasi. Tanpa didukung oleh suatu sistem pengolahan rekam medis yang baik
dan benar, tertib administrasi rumah sakit tidak akan berhasil sebagaimana yang
diharapkan, sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang
menentukan dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Beberapa tuntutan akan terciptanya
tertib administrasi rekam medis yang ditujukan dalam Undang–Undang Republik
IndonesiaNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit , Bab XI Pasal 52 Ayat 1 tentang Pencatatan dan
Pelaporan,menyatakan bahwa setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan tentangsemua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk sistem
informasi manajemen rumah sakit. Serta peraturan – peraturan lain yang
mengharuskan dilaksanakannya sistem rekam medis. Keharusan akan adanya tertib
administrasi rekam medis ini juga menuntut adanya tenaga administrasi yang
handal dan profesional di suatu layanan kesehatan.
Berkaitan dengan hal ini, Praktik Kerja
Lapangan ( PKL ) bagi mahasiswa Diploma Tiga Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan menjadi sangat penting dilaksanakan. Dengan adanya PKL ini, mahasiswa
dapat mengamati secara langsung dan mencoba mengaplikasikan teori ke dalam
sistem rumah sakit secara nyata dan untuk menjadi bekal utama terjun ke dunia
kerja menjadi tenaga rekam medis yang handal dan profesional, untuk membantu
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat.(Sumber
: http://rirhynpe.blogspot.co.id/2014/12/.html)
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah Pelaksanaan Praktik Lapangan Semester II
tahun akademi 2017
/ 2018 adalah:
1.
Bagaimana
Pengelolaan Rekam Medis dan Informatika Kesehatan di Rumah Sakit PKU Muhmmadiyah Sukohrjo ditinjau
dari Alur dan Prosedur Rekam Medis ?
2.
Bagaimana
Keakuratan Kode Berdasarkan ICD – 10 dan ICD – 9 pada Sistem
Digestif, Endokrin dan Urinaria di Rumah Sakit PKU Muhmmadiyah
Sukoharjo?
C.
Tujuan
Pelaksanaan Praktik Lapangan
Semester II tahun akademi 2017
/ 2018 memiliki tujuan
sebagai berikut :
1. Tujuan
Umum
a.
Mahasiswa
dapat mengetahui rekam medis dan
sistem informasi kesehatan di Rumah
Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo ditinjau dari Alur dan
Prosedur Rekam Medis.
b. Mengetahui Keakuratan Kode Berdasarkan ICD – 10 dan ICD –
9 pada Sistem Digestif, Endokrin dan Urinaria.
2. Tujuan
Khusus
a. Mengetahui
alur dan prosedur rekam medis di Rumah
Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
b. Mengetahui
penerapan sistem dan sub sistem rekam medis meliputi : penamaan, penomoran,
penyimpanan, penjajaran
dan pelaporan di Rumah Sakit PKU
Muhammadiyah Sukoharjo.
c. Mengetahui
peralatan penunjang pelayanan rekam medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
d.
Mengetahui
formulir-formulir rekam medis di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
e.
Mengetahui
penatalaksanaan koding di Unit Rekam Medis Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
Sukoharjo.
D.
Manfaat
Manfaat
yang diperoleh dari pelaksaan Praktik Lapangan, Semester tahun akademi 2017 /2018 ini adalah :
1.
Bagi
Akademi
a.
Menciptakan
mahasiswa yang siap bersaing di dunia kerja.
b. Bahan evaluasi terhadap teori yang telah diberikan dengan
kenyataan di lapangan.
c. Sebagai
bahan masukan untuk mengembangkan ilmu rekam medis.
2.
Bagi
Rumah Sakit
a. Sebagai bahan
masukan dan pertimbangan dalam meningkatan mutu pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit.
b.
Sebagai sarana evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
3.
Bagi
Mahasiswa
a. Untuk menambah pengetahuan dan pengalaman dengan cara
mempraktikan ilmu yang telah di dapat dari kampus.
b. Memperoleh pengalaman dan wawasan baru tentang dunia
sakit pada umumnya dan kinerja di unit rekam medis pada khususnya.
c.
Meningkatan keterampilan dan pengetahuan
mahasiswa dalam memecahkan permasalahan yang timbul di tempat kerja.
d.
Dapat menerapkan dan membandingkan
antara teori dan yang diperoleh di akademi dengan pelaksanaannya di lapangan.
E.
Ruang Lingkup
1. Lingkup materi : Pengelolaan
Berkas Rekam Medis Ditinjau dari
Alur dan Prosedur Rekam Medis di Rumah Sakit.
2.
Lingkup
lokasi : Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo
3.
Lingkup
objek : Unit Rekam Medis.
4.
Lingkup
metode : Metode Observasi dan
Wawancara.
5.
Lingkup waktu : Tanggal 17
Juli 2017 – 12 Agustus 2017
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Sejarah
dan Tujuan Rekam Medis
1.
Sejarah Rekam Medis
Rekam medis merupakan suatu catatan atau ingatan
mengenai praktik kedokteran. Rekam medis telah diketahui atau dikenali oleh
manusia
25.000 tahun sebelum
masehi atau sejak praktik kedokteran atau pengobatan. Pada masa Hipocrates
450 tahun sebelum
masehi rekam medis sudah digunakan sebagai dasar-dasar pembelajaran ilmu kedokteran. Pada masa Ibnu
Sina sekitar tahun 9800-1037 masehi, beliau mengembangkan ilmu kedokteran
tersebut berdasarkan catatan-catatan zamannya Hipocrates.


Pada zaman
pertengahan rumah sakit St. Bartholomeus, London, Inggris menyimpan
catatan–catatan pengelolaan pasien dalam perpustakaannya. Kemudian ketika raja
Henry ke-8 berkuasa (1509-1547) rumah sakit tersebut membuat peraturan tentang
menjaga kerahasiaan dan kelengkapan isi rekam medis. Pada zaman inilah
perkembangan ilmu kedokteran semakin pesat seiring dengan itu pula juga
berkembang pencatatan ke dalam rekam medis yang digunakan untuk pengelolaan
pasien dan perkembangan ilmunya. Pada abad 17 – 18 mulai di kenal ilmu
statistik, sangat penting peranannya dalam rekam medis sebagai penghitung angka
kesakitan dan kematian pada rumah sakit.
Rumah
sakit penzilvania di philadelphia yang pada tahun 1752, membuat indeks pasien
pada tahun 1873. Di perpustakaan Grace Whiting Meyers rumah sakit Masshutusete,
boston (1859-1957) mulai membuat katalog catatan-catatan rekam medis pasien dan
mengenalkan istilah-istilah kedokteran. Pada pertemuan asosiasi rumah sakit
Amerika tahun 1902 mengemukakan pentingnya akan kelengkapan data perawatan
pasien ke dalam rekam medis sebagai tanggung jawab dokter. Pada tahun 1935
telah dimulai khusus tentang rekam medis antara lain:
a. RSU
Massachucete, Boston, denagn instruktur Genevive Chace.
b. RSU
Rochester New York dengan instruktur Je Harned Bufkin.
c. RS
St. Mary’s Duluth, Minnesota dengan instruktur Suster M Patricia OSB.
d. RS
St. Joseph, Chicago dengan instruktur Edna K. Hufman.
Dengan adanya akreditasi dan di dirikannya asosiasi–asosiasi perekam
medis di setiap Negara, kebutuhan akan adanya
rekam medis diseluruh dunia semakin
berkembang. Pada awal abad 20, keputusan-keputusan
pelayanan kesehatan diperoleh dari catatan data rekam medis. Pada awalnya ilmu
kedokteran hanya menitik beratkan pada pelayanan individu (UKP), dengan adanya
perkembangan epidemiologi (ilmu yang
mempelajari penyebaran penyakit menular dan faktor-faktor yang mempengaruhi
penyebarannya) di perluas
kepada kesehatan masyarakat (UKM). Perhatian tersebut karena timbulnya
interaksi antar aspek kehiduan manusia dan lingkungannya.
Pengambilan keputusan yang ada kaitannya dengan
kesehatan masyarakat
di perlukan untuk peningkatan derajat
kesehatan masyarakat yang bermutu pada data dan informasi kesehatan individu
dan masyarakat serta lingkungan. Perkembangan penggunaan data dan informasi
tersebut mempengaruhi pula istilah rekam medis kesehatan dan informatika
kesehatan.
2.
Tujuan Rekam Medis
Rekam medis merupakan suatu berkas yang berisi
catatan yang sangat penting dengan tujuan untuk menunjang terciptanya tertib
administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Tanpa di dukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang
baik dan benar, tidak akan tercipta
tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan. Tertib
administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya
pelayanan kesehatan di rumah sakit (Depkes RI, 2006:13).
B.
Alur dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit
Menurut Bambang Shofari dalam bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam
Kesehatan (PSRK) tahun edisi 1998 prosedur dan alur rekam medis pada
masing-masing pelayanan kesehatan yaitu :
1.
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
TPPRJ atau lebih dikenal
dengan sebutan tempat pendaftaran, merupakan tempat dimana antara pasien dengan
petugas rumah sakit melakukan kontak yang pertama kali.
Diskripsi atau gambaran kegiatan pokok di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat
Jalan (TPPRJ)
a. Sebelum tempat pendaftaran dibuka perlu
disiapkan :
1)
Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
2)
Kartu Identitas Berobat (KIB)
3)
Dokumen Rekam
Medis
4)
Buku register
5)
Tracer
6)
Buku Ekspedisi
b. Setelah tempat pendaftaran dibuka :
1)
Petugas pendaftaran menerima pendaftaran pasien dan
perlu memastikan terlebih dulu, apakah pasien pernah berobat di rumah sakit ini
apa belum. Apabila sudah diminta menunjukkan KIBnya kemudian digunakan untuk
mencari dokumen rekam medis yang lama. Apabila KIB pasien tertinggal di rumah,
tanyakan nama dan alamatnya untuk dicari nomor rekam medis pada komputer atau
KIUP, kemudian dicatat nama dan nomor rekam medis di tracer. Bila belum pernah berobat, tanyakan identitas pasien untuk
di buatkan KIB
dan diberi nomor rekam medis.
2)
Simpan KIUP secara rapi berdasarkan abjad.
3)
Tanyakan keluhan utama pasien, berobat atau ke
poliklinik mana. Bila sudah diketahui poliklinik mana yang dituju, pasien
membayar jasa pelayanan rawat jalan, kemudian mencari poliklinik yang dituju.
4)
Catat identitas
pasien di buku register TPPRJ.
5)
Berikan tracer pada filing bila kita mengambil dokumen rekam medis.
6)
Menerima dokumen rekam medis lama dari bagian filing, dengan menggunakan tanda
penerima.
7)
Melayani pengguna ASKES dengan menggunakan sistem yang
telah ditetapkan oleh pihak ASKES.
8)
Membuat laporan harian yang berisi tentang informasi
yang dihasilkan hari ini.
2.
Instalasi Rawat Jalan (IRJ) atau Unit Rawat Jalan
(URJ)
Instalasi rawat jalan atau unit rawat
jalan atau poliklinik, merupakan tempat pelayanan pasien yang berobat rawat
jalan sebagai pintu pertama apakah pasien tersebut menginap atau tidak, atau
perlu dirujuk ketempat pelayanan kesehatan lainnya. Deskripsi
pokok kegiatan IRJ atau URJ sebagai berikut :
a.
Sebelum poliklinik dibuka, petugas menyiapkan formulir
rekam medis dan catatan kelengkapan dokumen rekam medis.
b.
Merima dokumen rekam medis dari TPPRJ dengan
menandatangani buku ekspedisi.
c.
Mengontrol pembayaran jasa pelayanan rawat jalan yang
dibawa oleh pasien dan dicatat dibuku register.
d.
Memanggil pasien berurutan agar tidak terjadi antrian
yang memanjang.
e.
Melakukan anamnesa, pemeriksaan, tindakan dan terapi,
serta mencatatnya ke dalam dokumen rekam medis oleh petugas rekam medis dan paramedis
serta menandatanganinya.
f.
Memberikan keterangan tentang penyakit kepada pasien.
g.
Apabila perlu
dirawat, buatlah surat admission note
kemudian dibawa ke TPPRI.
h.
Apabila diperlukan membuat surat keterangan sakit atau
sehat, dan surat keterangan kematian.
i.
Mencatat identitas pasien pada buku register unit
rawat jalan.
j.
Setelah selesai pelayanan, maka yang dilakukan adalah
:
1)
Membuat sensus harian rawat jalan yang diserahkan ke
URM beserta dokumen rekam medisnya.
2)
Mengembalikan dokumen rekam medis ke URM dengan buku
ekspedisi.
3)
Mencocokkan pembayaran jasa antara bukti pembayaran
pasien dengan catatan di kasir.
3.
Unit Gawat Darurat (UGD)
UGD merupakan tempat pelayanan di rumah sakit yang melayani pasien selama
24 jam setiap hari, untuk melayani pasien yang mengalami keadaan yang gawat
darurat. Karena kecepatan dan ketepatan pelayanan medis, maka sering kali
dikatakan bahwa UGD merupakan “Jendela
Mutu Pelayanan Medis” rumah sakit.
Diskripsi kegiatan pokok UGD antara
lain:
a.
Menyiapkan dokumen rekam medis UGD dan formulir
sebagai kelengkapan
yaitu :
1)
Surat
permintaan pemeriksaan penunjang.
2)
Surat perintah dirawat.
3)
Surat pengantar rujukan.
4)
Surat jawaban rujukan.
5)
Surat
keterangan sakit.
6)
Surat
keterangan kematian.
7)
Visum et
repertum.
b.
Menerima dokumen rekam medis dari unit rekam medis
yang diterima dari TPPRJ.
c.
Melakukan anamnesa, pemeriksaan, tindakan dan terapi,
kemudian dicatat dalam dokumen rekam medis.
d.
Apabila perlu dirawat inap, buatlah surat perintah
dirawat (admission note).
e.
Dengan membawa admission
note dan dokumen rekam medis, pasien diantar oleh petugas ke TPPRI.
f.
Membuat pengantar pembayaran tindakan jasa IGD
kemudian diserahkan kepada pengantar atau keluarga pasien untuk membayar ke
kasir.
g.
Membuat surat keterangan sehat atau sakit, dan surat
kematian.
h.
Mencatat identitas pasien dan nomor rekam medis ke
dalam buku register IGD.
i.
Setelah selesai pelayanan IGD melakukan kegiatan
antara lain :
1)
Membuat sensus harian IGD yang kemudian diserahkan ke
URM.
2)
Mengembalikan dokumen rekam medis ke URM dengan buku
ekspedisi.
3)
Menjumlahkan pembayaran jasa pelayanan IGD dan jasa
tindakan IGD berdasarkan bukti pembayaran dan catatan kasir.
j.
Membuat informed
consent dan bila perlu dilakukan secara tertulis.
k.
Melayani permintaan visum et repertum oleh polisi.
l.
Membuat ringkasan penyakit.
4.
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)
TPPRI atau administration office merupakan
tempat dimana pengaturan pasien rawat inap dilakukan, sehingga informasi lokasi
ruangan (bangsal) pasien yang dirawat inap dapat diperoleh disini. Pasien yang
akan dirawat inap berasal dari IRJ, dan IGD. Tetapi TPPRI juga menerima pasien
rujukan dari rumah sakit lain sehingga harus dibuka 24 jam.
Diskripsi kegiatan pokok di TPPRI antara lain :
a.
Setiap saat petugas menanyakan penggunaan tempat tidur
kepada petugas unit rawat inap untuk dibuat sensus harian.
b.
Menyediakan dokumen rekam medis untuk rawat inap
sesuai dengan spesialisnya.
Dokumen rekam medisnya antara lain :
1)
Register rawat inap.
2)
Dokumen rekam medis rawat inap lengkap sesuai dengan
bangsal masing-masing.
3)
Surat persetujuan rawat inap.
4)
Apabila menerima pasien langsung, perlu disediakan KIB
dan KIUP (Yang Sudah Komputerisasi)
5)
Data penyakit yang harus segera dilaporkan ke IGD.
c.
Menerima pasien rawat inap berdasarkan admission note.
d.
Mencatat identitas pasien rawat inap pada dokumen
rekam medis.
e.
Memesankan ruangan bagi pasien rawat inap ke bangsal
rawat inap.
f.
Menulis nomor rekam medis pada tracer untuk diserahkan ke unit rekam medis di bagian filing.
g.
Membuat KIB dan KIUP pasien.
h.
Mencatat buku register rawat inap.
i.
Mendistribusikan dokumen rekam medis dan mengantar
pasien ke bangsalnya.
j.
Mencatat nama-nama pasien yang menggunakan tempat
tidur.
5.
Unit Rawat Inap (URI)
Unit rawat inap atau sering disebut bangsal perawatan atau ruang perawatan
merupakan inti kegiatan (cor busness)
rumah sakit. Bangsal URI biasanya diberi nama bangsal yang berlainan satu
dengan yang lainnya oleh pimpinan rumah sakit guna memudahkan perbedaan
ruangan. Disetiap bangsal memiliki sejumlah tempat tidur.Sedangkan pasien yang
dirawat disini terdiri dari pasien yang berkemampuan membayar pelayanan rawat
inap yang berbeda-beda, oleh karena itu URI dibedakan pula atas kelas
perawatan. Dan diskripsi kegiatan pokok URI antara lain :
a.
Setiap hari memberitahukan ke TPPRI perihal nama-nama pasien yang
rawat inap, pasien pindahan dan pasien yang dipindahkan serta jumlah tempat
tidur yang belum dipakai.
b.
Menerima admission
note dan dokumen rekam medis rawat jalan atau gawat darurat dan dokumen
rekam medis rawat inap yang diantar oleh petugas pengantar pasien dari IRJ, IGD
atau TPPRI.
c.
Mencatat dan mengisi dokumen rekam medis RI dengan
lengkap dari hasil pemeriksaan, terapi, tindakan yang dilakukan oleh dokter
atau perawat kepada pasien dan ditandatangani oleh dokter atau paramedis yang
bertanggung jawab.
d.
Membuat surat pengantar pemeriksaan penunjang.
e.
Meletakkan hasil pemeriksaan penunjang pada dokumen
rekam medis rawat inap.
f.
Memutuskan apakah perlu dioperasi, atau dirawat
intensif atau kasus persalinan, kemudian siapkan dokumen rekam medis dan
diserahkan dengan tanda terima.
g.
Membuat informed
consent oleh dokter atau paramedis, bila perlu dilakukan bukti
tertulis yang ditandatangani oleh keluarga pasien bila pasien harus menjalani
operasi.
h.
Membuat jawaban rujukan kepada dokter yang merujuk.
i.
Membuat keterangan pasien pulang paksa atau Atas
Permintaan Sendiri (APS), yang ditandatangani pasien atau keluarga.
j.
Membuat surat keterangan sakit atau sehat, kematian,
dan kelahiran bagi pasien yang boleh dinyatakan pulang.
k.
Membuat laporan individual pasien.
l.
Membuat sensus harian rawat inap sesuai ketentuan yang
berlaku.
m.
Membuat ringkasan penyakit rawat inap.
6.
Assembling dan Filing
Diskripsi kegiatan pokoknya adalah :
a.
Assembling
1)
Menyiapkan dokumen rekam medis yang baru dan
kelengkapan formulir di dalamnya untuk keperluan unit yang
membutuhkan.
2)
Mencatat segala penggunaan dokumen rekam medis kedalam
buku kendali.
3)
Mengalokasikan No. RM dan memberi tahu ke TPPRJ dan
IGD.
4)
Mengendalikan penggunaan nomor rekam medis agar tidak
terjadi duplikasi dalam penggunaan nomor rekam medis.
5)
Mencatat penggunaan nomor rekam medis kedalam buku
penggunaan rekam medis.
6)
Menerima pengembalian dokumen rekam medis dan sensus
harian dari unit pelayanan rekam medis.
7)
Mencocokkan jumlah dokumen dengan jumlah pasien.
8)
Meneliti kelengkapan isi dokumen.
b.
Filing
1)
Menerima dokumen rekam medis dari urusan coding indeksing dengan buku ekspedisi.
2)
Simpan berdasarkan metode angka secara berurutan.
3)
Apabila dokumen lama diambil, maka cara
pengembaliannya menggunakan tracer
dan mencatat setiap penggunaan dokumen rekam medis.
4)
Menyiapkan dokumen rekam medis bagi pasien dengan
perjanjian yang diperoleh informasinya dari TPPRJ dan TPPRI.
5)
Mengekspedisi peminjaman dokumen rekam medis.
6)
Melakukan retensi dokumen rekam medis secara periodik
dan memisahkan dokumen aktif dan non aktif.
7)
Mengusulkan pemusnahan dokumen rekam medis kepada
Komite rekam medis.
c.
Coding,
Indeksing, analising dan Reporting
Fungsi pengkodean bertanggung jawab
terhadap penemuan dan penulisan kode penyakit, dan operasi yang tertulis pada
dokumen rekam medis berdasarkan kode yang telah ditetapkan pada ICD-X dan
ICOPIM. Nomor kode
tersebut berfungsi untuk pengindeksan yang diperlukan dalam pengolahan data
yang dikelompokkan berdasarkan indeks tersebut sebagai awal dari analisis data
yang dilaksanakan oleh fungsi pelaporan (reporting).
Diskripsi kegiatan pokoknya adalah :
1)
Menerima dokumen rekam medis dan fungsi assembling dengan buku ekspedisi.
2)
Menulis kode diagnosis atau penyakit, tindakan atau
operasi, dokter yang merawat dan kematian di dokumen rekam medis dan kartu
kendali.
3)
Memisahkan dokumen rekam medis dengan kartu kendali
dan menyerahkan dokumen rekam medis ke filing
menggunakan buku ekspedisi, sementara kartu kendali digunakan untuk indeks.
4)
Mencatat indeks penyakit, indeks operasi, indeks
dokter dan kematian di kartu indeks masing-masing jenis penyakit, jenis
operasi, nama dokter dan sebab-sebab kematian.
5)
Menyusun indeks penyakit, operasi, kematian dan
dokter, pada rak penyimpanan indeks secara alfabetis.
6)
Melaksanakan analising dan reporting.
C.
Sistem dan
Sub Sistem Rekam Medis
Sistem
terdiri dari kumpulan unsur – unsur yang menjadi satu dan saling berhubungan
untuk mencapai tujuan sistem yang bersangkutan. Menjalankan suatu prosedur
sistem diperlukan suatu kebijakan dan ketentuan peraturan serta pedoman agar
tujuan dapat tercapai secara optimal. Berikut ini adalah sistem dan sub
sistem didalam rekam medis :
1.
Sistem
Penamaan
Nama merupakan suatu identitas yang paling pokok dalam diri
seseorang. Nama juga dapat membedakan antara orang yang satu dengan orang yang
lain. Suatu Bangsa, Suku, atau Negara
mempunyai cara dan ciri tersendiri di dalam penulisan nama seseorang.
Untuk itu penulisan nama pasien di setiap formulir rekam medis sangat penting,
artinya di dalam penulisan nama hendaknya perlu di perhatikan sistem pencatatannya agar
tidak terjadi kesalahan. Berikut macam-macam cara penulisan dalam sistem
penamaan :
a. Menuliskan nama orang Indonesia
1) Nama Tunggal
Nama tunggal yaitu nama orang yang hanya terdiri dari satu
kata, di indeks sebagaimana nama itu disebut
tanpa ada perubahan dan ditulis apa adanya.
Contoh : Nama Diindeks
dan ditulis
Adrian Adrian
Sumanttri Sumantri
2)
Nama
Majemuk
Nama majemuk yaitu nama orang Indonesia yang majemuk dan
oleh si pemilik nama itu ditulis menjadi satu, diindeks sebagaimana nama itu di tulis tanpa ada perubahan.
Contoh : Nama Diindeks
dan ditulis
Adi Syaputra Adi
Syaputra
Wahyu Handayani Wahyu
Handayani
Wiwit Yuliana Wiwit
Yuliana
3)
Nama
Keluarga
Nama keluarga yaitu nama orang Indonesia yang menggunakan nama keluarga, yang diutamakan nama
keluarganya.
Contoh : Nama Diindeks dan ditulis
Eko
Sumadiningrat Eko Sumadiningrat
Wildan
Subroto Wildan Subroto
b. Menuliskan nama orang Asia Tengah
1) Nama asli
Nama asli orang Asia Tengah di indeks dan ditulis sebagaimana aslinya.
Contoh : Nama di indeks dan ditulis
Khong Huan Chu Khong Huan Chu
Chu Meank Chu Meank
2) Nama luar
Sering di jumpai
nama orang Cina yang di gabung
dengan nama-nama orang Eropa, maka di indeks dan di tulis nama Cina kemudian di ikuti nama Eropa.
Contoh : Nama Diindeks
dan ditulis
Ronald Khim Ronald Khim
Meery Chan Meery Chan
c. Menuliskan nama gelar
1) Gelar kesarjanaan
Gelar kesarjanaan bukanlah bagian dari nama, sehingga pada
penulisannya (bila diperlukan) di tempatkan di belakang
nama dan di dahului dengan tanda koma.
Contoh
: Nama
di indeks dan ditulis
Dr. Kartini Latif
Kartini Latif, Dr
Drs. Fery Harahap, SH Fery Harahap, Drs, SH
2) Kepangkatan
Pangkat tidak termasuk gelar, maka jika hal tersebut di anggap penting di tulis di bagian belakang dan dalam tanda
kurung.
Contoh : Nama di indeks dan ditulis
Mayor Arief Rukmana
Arief Rukmana (Mayor)
Gubernur Adrian Adrian (Gubernur)
3) Gelar kebangsawanan
Gelar kebangsawanan merupakan bagian dari nama, maka di tulis namanya dan di ikuti gelarnya setelah tanda koma.
Contoh: Nama di indeks dan ditulis
R Soeprapto Soeprapto, R
R.A. Kartini Kartini, R.A
4) Gelar kekeluargaan
Gelar kekeluargaan merupakan identitas mengenai status
seseorang. Cara penulisannya yaitu di tulis namanya dan di ikuti gelar kekeluargaannya.
Contoh: Nama di indeks dan ditulis
Ny. Ratna Ratna, Ny
Tn. Budi Budi, Tn
Sdr. Tanto Tanto, Sdr
(Penulisan nama hendaknya menghindari
singkatan di awal nama.)
2. Sistem Penomoran
Sistem penomoran dalam pelayanan rekam medis bertujuan untuk
mempermudah pencarian kembali dokumen rekam medis yang telah terisi berbagai
informasi tentang pasien yang datang kembali berobat di sarana pelayanan
kesehatan yang sama. Ada tiga sistem pemberian nomor (Admission Numbering System), yaitu :
a. Penomoran Cara Seri
Pemberian
nomor cara seri atau dikenal dengan Serial
Numbering System (SNS) adalah suatu sistem penomoran di mana setiap pasien yang berkunjung
ke rumah sakit atau Puskesmas selalu mendapatkan nomor baru dan nomor yang
telah di berikan kepada pasien di catat pada kartu indeks utama pasien
yang bersangkutan. Keuntungan menggunakan sistem ini adalah petugas mudah dan
cepat dalam proses pelayanan pendaftaran, sedangkan kerugiannya adalah
membutuhkan waktu lama dalam mencari DRM lama, karena pasien mempunyai lebih
dari satu nomor sehingga terjadi pemborosan formulir, rak filling pun akan cepat penuh, dan informasi pelayanan klinisnya menjadi tidak
berkesinambungan.
b. Penomoran Cara Unit
Pemberian
nomor cara unit atau dikenal dengan Unit
Numbering System (UNS) adalah sistem penomoran yang memberikan satu nomor
rekam medis pada pasien rawat jalan maupun pasien rawat inap, gawat darurat dan
bayi baru lahir. Setiap pasien mendapat satu nomor pada saat pertama kali
pasien datang ke rumah sakit atau Puskesmas dan di gunakan untuk selamanya, maka
dokumen rekam medis (DRM) pasien tersebut tersimpan dalam satu folder di bawah satu nomor.
Kelebihan
menggunakan sistem ini adalah informasi klinis berkesinambungan karena semua
data dan informasi mengenai pasien dan pelayanan yang di berikan berada dalam satu folder DRM.
Kekurangannya
adalah pelayanan pendaftaran pada pasien yang pernah berobat akan memerlukan
waktu yang lebih lama.
c. Penomoran Cara Seri Unit
Pemberian
nomor dengan seri unit atau dikenal dengan Serial
Unit Numbering System adalah sistem pemberian nomor dengan menggabungkan
sistem seri dan unit, dimana setiap pasien datang berkunjung ke rumah sakit
atau Puskesmas di berikan
nomor baru dengan DRM baru, tetapi dokumen rekam medis yang terdahulu di gabungkan dan di simpan jadi satu di bawah nomor yang
paling baru. Apabila satu berkas rekam medis lama di ambil dan di pindahkan tempatnya ke nomor yang
baru, di tempatnya yang lama tersebut harus
di beri tanda penunjuk (out guide = tracer) yang menunjuk ke
mana rekam medis tersebut telah di pindahkan. Kelebihan sistem ini adalah pelayanan menjadi
lebih cepat karena semua pasien di anggap pasien baru, sedangkan kekurangannya adalah petugas
lebih repot setelah pelayanan, dan informasi klinis tentang pelayanan yang
telah dilakukan tidak berkesinambungan. Adaptasi lain dari sistem penomoran
secara unit dapat dibagi menjadi dua dan sangat popular dengan fasilitas
pelayanan kesehatan yaitu :
1) Social
Security Numbering
Yaitu penomoran yang berhubungan dengan lingkungannya dan
hanya di Amerika Serikat dan efektif pada veteran administration hospital. Keuntungannya adalah dapat di bedakan dengan pasien lainnya.
2) Family
Numbering System
Yaitu sistem penomoran dimana setiap keluarga hanya
mempunyai satu nomor rekam medis yang beratas namakan kepala keluarga atau
sering disebut (family folder).
Terdiri dari sepasang digit tambahan yang ditempatkan pada setiap keluarga.
Keuntungan dari sistem ini adalah semua informasi pada satu keluarga terkumpul.
Kerugiannya adalah sering adanya perubahan misalnya : perceraian, perkawinan
kembali.
3. Sistem Penyimpanan
Yaitu suatu cara penyimpanan dokumen rekam medis (DRM) yang
berisi data dan informasi hasil pelayanan dari pasien secara individu yang di masukkan ke dalam folder atau map.
Tujuan dari sistem penyimpanan adalah mempermudah dan mempercepat pencarian
kembali DRM yang disimpan ke dalam rak filling.
Ditinjau dari pemusatan atau penyatuan DRM sistem penyimpanan dibagi menjadi
dua subsistem yaitu :
a. Sentralisasi
Yaitu
sistem penyimpanan berkas rekam medis dengan cara menyatukan formulir–formulir
rekam medis milik seorang pasien dalam satu folder
dan satu ruang baik itu dokumen rawat jalan, rawat inap, maupun gawat darurat.
Kelebihan
dari sistem ini adalah :
1) Data dan informasi hasil pelayanan
berkesinambungan karena menyatu dalam satu folder
sehingga riwayat penyakit dapata dibaca secara keseluruhan.
2) Mengurangi terjadinya duplikasi
dokumen rekam medis.
3) Meningkatkan efisiensi kerja
petugas.
4) Meminimalisasikan jumlah biaya yang
digunakan untuk peralatan dan perlengkapan dalam ruangan.
Kekurangan dari sistem ini adalah :
1) Petugas
menjadi lebih sibuk karena harus menangani unit rawat jalan dan unit rawat
inap.
2) Tempat penerimaan pasien harus
bertugas 24 jam.
b. Desentralisasi
Yaitu
suatu sistem penyimpanan dengan cara memisahkan antara DRM rawat inap, DRM
rawat jalan, dan DRM gawat darurat pada folder
tersendiri dan ruangan tersendiri pula.
Kelebihan
sistem ini adalah :
1) Efisiensi waktu sehingga pasien mendapatkan
pelayanan yang lebih cepat.
2) Beban kerja petugas lebih ringan.
Kekurangan
sistem ini adalah :
1) Terjadinya
duplikasi dokumen rekam medis pasien
2) Biaya yang diperlukan untuk
peralatan dan ruangan lebih banyak.
4.
Sistem
Penjajaran
Dokumen rekam medis yang disimpan ke dalam rak penyimpanan
tidak ditumpuk melainkan disusun berdiri sejajar antara dokumen rekam medis
satu dengan yang lainnya. Dalam sistem penjajaran nomor DRM terdapat tiga cara
yaitu :
a. Straight
Numerical Filling
(SNF)
Merupakan
sistem penyimpanan dengan cara menjajarkan folder
DRM berdasarkan urutan langsung
nomor rekam medis atau secara berturut-turut sesuai dengan urutan nomornya.
Misalnya : 00-00-01 08-00-16
00-00-02 08-00-17
00-00-03 08-00-18
b. Terminal
Digit Filling (TDF)
Merupakan suatu sistem penyimpanan DRM dengan menjajarkan folder berdasarkan pada kelompok dua
angka terakhir. Pada kelompok angka pertama ini dokumen rekam medis disesuaikan
urutan letaknya menurut angka kedua, kemudian DRM disimpan di dalam urutan
sesuai dengan angka kelompok ketiga sehingga dalam kelompok penyimpanan nomor –
nomor pada kelompok angka ketiga yang selalu berlainan.
Misalnya : seksi
23 seksi 02
08-04-23 25-11-02
09-04-23 26-11-02
10-04-23 27-11-02
c. Middle
Digit Filling (MDF)
Merupakan suatu sistem penyimpanan DRM dengan menjajarkan folder DRM berdasarkan urutan nomor
rekam medis pada dua angka kelompok tengah.
Misalnya : seksi
70 seksi 16
40-70-98 99-16-99
40-70-99 00-17-00
41-70-00 00-17-01
5.
Sistem
Pelaporan
a. Assembling (Perakitan)
Assembling adalah salah satu bagian unit rekam
medis yang mempunyai fungsi sebagai peneliti kelengkapan isi dan merakit
dokumen rekam medis sebelum disimpan. Formulir yang digunakan di assembling yaitu kartu kendali yang
merupakan formulir berwujud kartu dan digunakan untuk mengendalikan dokumen
rekam medis yang belum lengkap.
b. Coding
dan Indexing
Coding dan indexing adalah salah satu bagian dalam unit rekam medis yang
mempunyai tugas pokok mencatat dan meneliti kode penyakit serta diagnosis yang
ditulis dokter. Fungsi coding dan indexing untuk mencatat dan menyimpan
indeks penyakit dan tindakan medis serta membuat laporan penyakit (Morbiditas), laporan kematian (Mortalitas) dan membuat daftar 20 besar
penyakit dan tindakan berdasarkan indeks penyakit, operasi dan sebab kematian.
1) Indeks Penyakit
Indeks
penyakit berisi diagnosis dengan International
Classification of Diaseases (ICD-X), identitas pasien, nomor rekam medis,
komplikasi dan hasil pelayanan.
2) Indeks Dokter
Indeks
ini berisikan kode dan nama dokter, identitas pasien, nomor rekam medis dan
hasil pelayanan.
3) Indeks Operasi
Isi
pokok meliputi nama jenis operasi, kode International
Classification Of Procedures In Medicine (ICOPIM), identitas pasien, dokter
yang melakukan operasi dan hasil pelayanan.
4) Indeks Kematian
Isi
pokoknya meliputi sebab kematian, identitas pasien, nomor rekam medis, mati
< 48 jam dan mati > 48 jam dan nama dokter yang bertanggung jawab.
c. Analising dan Reporting
Analising dan reporting adalah salah satu bagian dalam rekam medis yang tugasnya
mengumpulkan data kegiatan dari unit pelayanan kesehatan. Berfungsi untuk
menganalisa semua data rekam medis yang masuk ke unit rekam medis untuk diolah
menjadi sebuah informasi yang disajikan dalam bentuk laporan guna mengambil
keputusan manajemen. Jenis dan periode laporan adalah sebagai berikut :
1) Laporan Bulanan
a) Format LB.1 (Data Kesakitan)
b) Format LB.2 (Data Kematian)
c) Format LB.3 (Data Operasional) Gizi,
Imunisasi, dan KIA
d) Format LB.4 (Data Manajemen Obat)
2) Laporan Triwulan
Format
LT (Laporan kegiatan Kesehatan Masyarakat)
3) Laporan Tahunan
a) Format LSD.1 (Data Umum dan
Fasilitas)
b) Format LSD.2 (Data Sarana)
c) Format LSD.3 (Data Ketenagaan)
Laporan
ini dibuat paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya dan dilakukan satu
kali saja.
d. Filling
Filling di dalam dunia rekam medis
bertanggung jawab terhadap penyimpanan, retensi, dan pemusnahan dokumen rekam
medis. Formulir yang digunakan di filling
adalah tracer yaitu kartu yang
menunjukkan kemana pindahnya dokumen tersebut. Isi dari tracer meliputi nomor rekam medis, nama pasien, tanggal peminjaman,
nama dan unit pengguna, tujuan pengambilan dan tanggal pengambilan. Sedangkan
kegunaan dari tracer adalah untuk
memudahkan pengambilan dokumen rekam medis dan mencatat apabila dokumen rekam
medis itu hilang.
6.
Retensi dan Pemusnahan
Retensi merupakan
kegiatan memisahkan dokumen aktif dan inaktif. Dokumen inaktif di hitung sejak
lima tahun seorang pasien tidak datang berobat kembali. Dokumen inaktif dinilai
berdasarkan nilai gunanya menjadi dokumen yang diabadikan dan dokumen yang
dimusnahkan. Dokumen rekam medis yang diabadikan antara lain :
a. Ringkasan
masuk dan keluar
b. Resum
penyakit
c. Lembar
operasi
d. Lembar
persetujuan (informed consent)
e. Identifikasi
bayi lahir hidup
f. Lembar
kematian
g. Indeks
h. Register
Menurut Bambang Shofari dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Sistem Rekam Kesehatan (PSRK) edisi 1998
rangkuman kegiatan pemusnahan meliputi :
a.
Membuat berita acara pemusnahan rekam
medis yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan diketahui direktur rumah
sakit.
b.
Melaksanakan pemusnahan dokumen rekam
medis dengan cara dibakar dan dicacah.
c.
Membuat daftar penelaahan.
d.
Khusus untuk formulir rekam medis yang sudah rusak atau yang tidak
terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan di
atas kertas segel oleh direktur rumah sakit.
D.
Peralatan Penunjang Pelayanan Rekam Medis
Untuk memudahkan petugas rekam medis
di rumah sakit dalam memasukkan data pasien agar efektif dan efisien, maka
dibutuhkan peralatan penunjang pelayanan rekam medis. Berikut ini peralatan
penunjang pelayanan rekam medis yang dibutuhkan :
1.
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
a.
Komputer
b.
Printer
c.
Formulir pendaftaran pasien baru
d.
Formulir pendaftaran riwayat klinik
e.
Kartu Indek Utama Pasien (KIUP)
f.
Perforator (pelubang kertas)
g.
Loker KIUP
h.
Kartu Identitas Berobat (KIB)
2.
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)
a.
Komputer
b.
Printer
c.
Almari penyimpanan dokumen
d.
Loker KIUP
e.
Perforator (pelubang kertas)
f.
Meja dan kursi
g.
Formulir pendaftaran pasien baru
3.
Coding Indeksing
a.
Buku ICD-X dan ICD-9 CM atau ICOPIM
b.
Komputer
c.
Folder atau sampul berkas rekam medis
d.
Daftar Tabulasi Dasar (DTD)
e.
Printer
4.
Assembling
a.
Folder atau sampul berkas rekam medis
b.
Perforator (pelubang kertas)
c.
Pembuka klip
d.
Gunting kertas
e.
Check List
ketidaklengkapan DRM
f.
Bolpoin
g.
Spidol
5.
Filing
a.
Tracer
b.
Kotak Sortir
c.
Rak Penyimpan RM
d.
Bon pinjam Dokumen RM
E.
Isi atau Formulir Rekam Medis
Adapun formulir rekam medis berisi tentang :
1.
Formulir rekam medis rawat jalan :
a.
Lembar umum terdiri dari :
1)
Identitas Pasien
2)
Ringkasan pasien rawat jalan
3)
Catatan poliklinik
4)
Konsultasi
5)
Hasil pemeriksaan
6)
Informed
consent
b.
Lembar spesifik terdiri dari :
1)
Evaluasi social
2)
Evaluasi
psikologis
3)
Data dasar medis
4)
Data dasar nurse atau perawat
5)
Catatan lanjutan medis
6)
Salinan resep
7)
Catatan lajutan nurse
8)
KIUP
9)
Buku Register
2.
Fomulir rekam medis rawat inap :
a.
Ringkasan riwayat masuk dan keluar
b.
Surat persetujuan rawat inap
c.
Anamnesis
d.
Catatan lanjutan keperawatan
e.
Formulir perjalanan penyakit, tindakan dan terapi
f.
Daftar pengobatan dan formulir catatan pemberian obat
g.
Permintaan pemeriksaan penunjang dan hasil pemeriksaan
penunjang
h.
Ringkasan diagnosis
i.
Resume keluar (hidup atau mati)
j.
Formulir spesialis sesuai spesialisasinya
k.
Laporan anestesi
l.
Laporan operasi
m.
Laporan persalinan dan identifikasi bayi
n.
Informed
consent
o.
Catatan dokter pindah
p.
Catatan nurse pasien pindah
q.
Salinan resep
r.
Sebab kematia
s.
Pulang paksa
3.
Formulir rekam medis gawat darurat :
a.
Formulir rekam medis gawat darurat yang diperlukan
dari fungsi assembling.
b.
Formulir resep untuk menulis resep.
c.
Surat keterangan sehat, untuk menulis keterangan sehat
pasien.
d.
Surat keterangan sakit, untuk menulis keterangan sakit
pasien.
e.
Surat rujukan untuk medis rujukan (kiriman pasien)
yang perlu dirujuk ke sarana pelayanan kesehatan lainnya.
f.
Surat jawaban rujukan, untuk menuliskan jawaban atas
kiriman pasien dari sarana kesehatan lainnya.
g.
Formulir rekam medis lainnya yang secara khusus
diperlukan untuk pelayanan di gawat darurat.
F.
ICD 10
International
Classification of Diseases (ICD) menjadi alat diagnostik standar untuk
epidemiologi, manajemen kesehatan dan tujuan klinis. Ini termasuk analisis
situasi kesehatan umum kelompok populasi . Hal ini digunakan untuk memonitor
insiden dan prevalensi penyakit dan masalah kesehatan lainnya. International
Classification of Diseases ( ICD)
menjadi alat standar di dunia untuk menangkap data mortalitas dan morbiditas.
Ini merupakan kode beragam informasi kesehatan yang digunakan untuk statistik
dan epidemiologi, manajemen kesehatan, alokasi sumber daya, monitoring dan
evaluasi, penelitian, perawatan primer, pencegahan dan pengobatan. ICD 10
digunakan untuk mengklasifikasikan penyakit dan masalah kesehatan lainnya,
direkam pada banyak jenis kesehatan dan catatan penting termasuk sertifikat
kematian dan catatan kesehatan. Selain memungkinkan penyimpanan dan pengambilan
informasi diagnostik untuk tujuan klinis, epidemiologis dan kualitas, catatan
ini juga menyediakan dasar bagi penyusunan statistik mortalitas dan morbiditas
nasional oleh negara-negara anggota WHO. Hal ini digunakan untuk penggantian
dan alokasi sumber daya pengambilan keputusan oleh negara.
ICD 10 disahkan oleh Majelis Kesehatan
Dunia Empat puluh ketiga bulan Mei 1990 dan mulai digunakan di negara-negara
anggota WHO sejak tahun 1994. Revisi 11 klasifikasi telah dimulai dan akan
berlanjut sampai 2017.
Versi
11 sekarang sedang dikembangkan melalui inovatif, proses kolaboratif. Untuk
pertama kalinya WHO menyerukan para ahli dan pengguna untuk berpartisipasi
dalam proses revisi melalui platform berbasis web. Hasilnya akan menjadi klasifikasi yang
didasarkan pada input pengguna dan kebutuhan .
ICD
menjadi demikian penting karena menyediakan bahasa
umum untuk pelaporan dan pemantauan penyakit . Hal ini memungkinkan dunia untuk
membandingkan dan berbagi data dengan cara yang konsisten dan standar - antara
rumah sakit,daerah
dan negara dan selama periode waktu. Ini memfasilitasi pengumpulan dan penyimpanan data untuk analisis dan berbasis bukti pengambilan keputusan
(Depkes RI,1999)
G.
ICD- 9
ICD
menjadi demikian penting karena menyediakan bahasa umum untuk pelaporan dan
pemantauan penyakit . Hal ini memungkinkan dunia untuk membandingkan dan
berbagi data dengan cara yang konsisten dan standar - antara rumah sakit ,
daerah dan negara dan selama periode waktu. Ini memfasilitasi pengumpulan dan
penyimpanan data untuk analisis dan berbasis bukti pengambilan keputusan.
ICD-9 adalah
singkatan digunakan dalam bidang medis yang merupakan singkatan dari Klasifikasi
Internasional Penyakit, revisi kesembilan. Di Amerika Serikat, ICD-9 menutupi tahun 1979-1998.
Saat ini, ICD-10, yang merupakan revisi kesepuluh, ini berlaku sebagai database
terbaru klasifikasi penyakit. ICD-9 digunakan di Amerika Serikat sampai revisi
ke-10 menjadi sepenuhnya dilaksanakan pada tahun 1998, meskipun revisi yang
sebenarnya disimpulkan beberapa tahun sebelumnya.
ICD digunakan untuk menyediakan standar klasifikasi penyakit untuk tujuan catatan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menugaskan, menerbitkan, dan menggunakan ICD untuk mengklasifikasikan penyakit dan untuk melacak tingkat kematian berdasarkan sertifikat kematian dan lain catatan kesehatan penting. kondisi medis dan penyakit dijabarkan ke dalam satu format dengan menggunakan kode ICD. ICD-10 saat ini bervariasi sedikit dari sebelumnya ICD-9 dan mencakup hampir dua kali lipat jumlah kategori dalam total tiga jilid (Ery Rustiyanto : 127)
ICD digunakan untuk menyediakan standar klasifikasi penyakit untuk tujuan catatan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menugaskan, menerbitkan, dan menggunakan ICD untuk mengklasifikasikan penyakit dan untuk melacak tingkat kematian berdasarkan sertifikat kematian dan lain catatan kesehatan penting. kondisi medis dan penyakit dijabarkan ke dalam satu format dengan menggunakan kode ICD. ICD-10 saat ini bervariasi sedikit dari sebelumnya ICD-9 dan mencakup hampir dua kali lipat jumlah kategori dalam total tiga jilid (Ery Rustiyanto : 127)
BAB
III
HASIL
PENGAMATAN
A.
Sejarah dan
Tujuan Rekam Medis Rumah Sakit
Rekam
medis sebelum tahun 2011 dilaksanakan
oleh bidan
dan perawat secara manual. Dokumen rekam medis masih berupa bendelan yang
sederhana dan minim akan informasi didalamnya. Pelaksanaan sub sistem rekam
medis hanya berupa sistem pelaporan jumlah kunjungan. Rumah Sakit PKU Sukoharjo
pada awal tahun 2011 mulai membenahi system rekam medis oleh konsultan rumah
sakit lain, bulan Agustus 2011 Rumah Sakit PKU Sukoharjo merekrut satu orang
petugas rekam medis yang bertujuan untuk dapat menjalankan rekam medis sesuai
prosedur yang ada. Tujuan yang sama rekam medis sepenuhkan dijalankan oleh
petugas rekam medis tanpa konsultan rekam medis rumah sakit lain .
Rumah
Sakit PKU Sukoharjo pada tahun 2013 mulai menyusun kebijakan-kebijakan dan perosedur
tetap mengenai system kerja di Unit Rekam Medis baik system pengolahan dan
system pencatatan data di Unit Rekam Medis.
B.
Falsafah
Rekam medis yang lengkap dan akurat akan
menjadi cermin profesionalisme pelayanan kesehatan dan sebagai perwujudan
Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
C.
Visi Rekam Medis
Rumah Sakit PKU Sukoharjo
Rekam
medis sebagai pusat data dan informasi untuk mendukung tercapainya pelayanan
yang profesional, bermutu dan terjangkau.
D.
Misi Rekam Medis
Rumah Sakit PKU Sukoharjo
1. Meningkatkan
pelayanan rekam medis guna memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
2. Meningkatkan
dan menyempurnakan sistem rekam medis dalam rangka meningkatkan keakuratan data
rm.
3. Melengkapi
aistem alur dan prosedur rekam medis.
4. Memberikan
data yang lengkap dan akurat guna mendukung kebijaksanaan manajemen.
E.
Tujuan Rekam
Medis Rumah Sakit PKU Sukoharjo
Tercapainya
tertib administrasi khususnya rekam medis dalam upaya kelengkapan dan
keakuratan data guna peningkatan pelayanan kesehatan dirumah sakit dalam rangka
mendukung kebijaksanaan manajemen Rumah Sakit PKU Sukoharjo.
F.
Motto Rekam
Medis Rumah Saki PKU Sukoharjo
“CUTE”
CEPAT
dalam pelayanan
AKURAT
dalam data
TERAMPIL,
TELITI dan
Empati
G.
Sistem dan Sub
sistem Rekam Medis Rumah Sakit
1.
Sistem
Pemberian Nama
Meruapakan upaya
untuk memudahkan identifikasi pasien dengan nama yang sama, untuk itu
diberlakukan ketentuan penamaan di Rumah Sakit PKU Sukoharjo .Ketentuannya
yaitu :
a. Sistem
penamaan dan sebutan harus seragam (Tn,Ny,An,Nn,Sdr) dicantumkan dibelakang
nama pasien.
b. Sebutan
Nonna dan Saudara adalah untuk pasien perempuan dan laki-laki untuk usia >13
tahun dan belum menikah
c. Sebutan
anak adalah unuk psien umur 12 tahun
d. Sebutan
Nyonya adalah untuk pasien perempuan yang sudah menikah
e. Sebutan
Bapak adalah untuk pasien laki-laki yang sudah menikah
f. Apabila
pasien mencantumkan nama keluarga, nama marga, atau nama suami maka di indexs
menurut nama keluarga, nama marga atau nama suaminya, diikuti tanda koma dan
baru ditulis namanya sendiri.
2.
Sistem
Pemberian Nomor Rekam Medis
Pemberian nomor
rekam medis kepada pasien di Rumah Sakit PKU Sukoharjo dengan sistem Unit
Numbering Sistem, sehingga seorang pasien hanya mempunyai satu nomor rekam
medis untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit PKU Sukoharjo.
Sistem pemberian
nomor rekam medis secara Unit Numbering Sistem yang diambil dari Bank nomor
yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2011 dengan nomor 00-00-01 dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Identifikasi
bayi baru lahir (BBL)
Identifikasi pasien bayi
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus bayi tertukar atau hilang. Sistem
Identifikasi yang digunakan :
1)
Bayi yang baru lahir harus segera
didaftarkan untuk mendapatkan nomor rekam medis yang terpisah dari nomor rekam
medis ibunya.
2)
Membubuhkan cap kaki kanan bayi dan cap
ibu jari kanan ibu bayi pada berkas rekam medis bayi.
3)
Memberi gelang identitas untuk bayi
laki-laki dan perempuan.
4)
Mencatat secara lengkap identitas bayi
termasuk jenis kelamin, berat badan, warna kulit dan tanda lain yang speifik.
5)
Box tempat tidur bayi dipasang kartu
identitas yang meliputi : Nama lengkap Ibu, Berat lahir, Hari/Tanggal, Jam
lahir dan Jenis kelamin.
6)
Memintakan tanda tangan dari penerima
bayi (ibu bayi) dengan perawat sebagai saksi, bila bayi sudah diserahkan
setelah selesai perawatan di Rumah Sakit pada lembar identifikasi bayi.
3. Sistem
penjajaran
Berkas Rekam
Medis Rumah Sakit PKU Sukoharjo disimpan berjajar berdasarka sistem TDF yaitu
berdasarkan urutan nomor rekam medis pada 2 angka kelompok terakhir.
4. Sistem
penyimpanan
Penyimpanan
berkas Rekam Medis Rumah Sakit PKU Sukoharjo
menggunakan sistem sentralisasi , seluruh berkas rekam medis baik untuk
rawat inap maupun rawat jalan disimpan dalam satu folder.
5. Sistem
retensi, penyusutan dan pemusnahan
Retensi adalah
pengurangan jumlah dokumen rekam medis di ruang penyimpanan dokumen rekam
medis. Penyusutan rekam medis dilakukan setelah dokumen tidak aktif yaitu 5th
terakhir rekam medis tersebut digunakan. Pemusnahan adalah proses penghancuran
dokumen rekam medis yang tidak mengandung nilai guna. Di PKU MUHAMMADIYAH
SUKOHARJO belum pernah melakukan retensi, penyusutan dan pemusnahan karena
kurangnya petugas dan masih belum banyak dokumen yang sudah in aktif serta
masih adanya rak yang masih ada.
H.
Peralatan Penunjang Pelayanan Rekam Medis
Rumah Sakit
Petugas rekam medis di Rumah Sakit
PKU MUHAMMADYAH SUKOHARJO dalam memasukkan data pasien agar efektif dan
efisien, maka dibutuhkan peralatan penunjang pelayanan rekam medis. Berikut ini
peralatan penunjang pelayanan rekam medis yang dibutuhkan :
1.
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ)
a.
Komputer
b.
Printer
c.
Formulir Pendaftaran Pasien Baru
d.
Formulir pendaftaran riwayat poliklinik
e.
Perforator
f.
Kartu Identitas Berobat (KIB)
2.
Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap
a.
Komputer
b.
Printer
c.
Almari penyimpanan dokumen
d.
Perforator (pelubang kertas)
e.
Formulir rawat inap
3.
Coding indeksing
a.
Komputer
b.
Buku ICD 9
c.
Aplikasi koding elektrik
4.
Asembling
a.
Folder / sampul rekam medis
b.
Perforator
c.
Pembuka klip
d.
Gunting dan stapler
5.
Filling
a.
Rak penyimpanan
I.
Alur Dan Prosedur Rekam Medis Rumah
Sakit
1.
Alur dan prosedur pasien baru rawat jalan yaitu :
a.
Pasien datang ketempat pendaftaran lalu mengambil no
antrian
b.
Petugas rekam medis menyapa pasien/penanggung jawab
pasien dan menanyakan keluhan utama pasien atau poliklinik mana yang akan
dituju
c.
Menanyakan kepada pasien/penanggung jawab pasien
apakah sudah pernah berobat ke rumah sakit atau belum
d.
Jika belum petugas rekam medis mempersiapkan formulir
pasien baru lalu diserahkan kepada psien/penanggung jawab pasien agar diisi
identitas pribadi pasien
e.
Petugas mempersiapkan dokumen rekam medis baru dan
melakukan registrasi pada komputer
f.
Petugas mencetak KIB dan label identitas pasien
g.
KIB diserahkan kepada pasien/penanggung jawab pasien
h.
Mempersilahkan pasien menunggu dipoliklinik yang
dituju
i.
Petugas mengantarkan status pasien ke poli yang dituju
2.
Alur dan prosedur pasien lama rawat jalan yaitu :
a.
Pasien datang ketempat pendaftaran lalu mengambil no
antrian
b.
Petugas rekam medis menyapa pasien/penanggung jawab
pasien dan menanyakan keluhan utama pasien atau poliklinik yang akan dituju
c.
Menanyakan kepada pasien/penanggung jawab pasien
apakah sudah pernah berobat atau belum
d.
Jika sudah pernah berobat , pasien lama diminta untuk
menunjukkan kartu KIB nya untuk mengetahui no rekam medisnya agar mempermudah
dalam pencarian dokumen rekam medis lama
e.
Apabila KIB pasien tertinggal petugas menanyakan
identitas pasien seperti nama, dan alamat untuk dicari no rekam medis pada
komputer . Jika sudah menemukan no rekam medis pasien patugas mencari DRM pada
rak filling
f.
Petugas rekam medis melakukan registrasi pada komputer
dan mencetak label identitas pasien
g.
Mempersilahkan pasien menunggu dipoliklinik yang
dituju
h.
Petugas mengantar status pasien kepoli yang dituju
3.
Alur dan prosedur pasien rawat inap
a.
Menerima pasien rawat inap berdasarkan admission
note
b.
Petugas menanyakan kpada psien membawa KIB atau
tidak.Jika pasien mebawa KIB maka mintalah pasien untuk menunjukkan KIB,setelah
itu petugas mencari DRM pasien dirak filling.
c.
Petugas mempersiapkan formulir rawat inap dan formulir
persetujuan rawat inap
d.
Mempersilahkan pasien atau penanggung jawab pasien
untuk mengisi formulir persetujuan rawat inap berdasarkan identitas pasien dan
penanggung jawab pasien serta menandatangani form,ulir persetujuan rawat inap
e.
Menanyakan kepada pasien/penanggung jawab pasien kelas
apa yang diinginkan
f.
Mempersilahkan penanggung jawab pasien atau pasien
untuk meminta kartu tunggu kepada security
g.
Petugas mengkorfirmasi ke bangsal yang dituju
h.
Mencetak label dan gelang
i.
Petugas menulis di buku register rawat inap
j.
Petugas mengantarkan formulir, gelang, dan label
pasien ke IGD
J.
Analisa Kode Diagnosis
Pasien Berdasarkan ICD-10 dan ICD-9
Semua diagnosa
penyakit pasien di Rumah Sakit Muhammadiyah Sukoharjo harus dikoding
menggunakan ICD-10, dan kode tindakan harus dikoding berdasarkan ICD – 9. Pada
laporan ini, akan membahas keakuratan kode diagnosa pada sistem digestif, endokrin
dan urinaria di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo. Berikut keakuratan kode
diagnosa dan tindakannya :
1.
DIGESTIF
a. GASTRITIS
Gastritis adalah
kondisi ketika lapisan lambung mengalami iritasi, peradangan dan pengikisan.
Penyakit ini disebabkan infeksi bakteri H. Pylori. Tindakan yang dilakukan
dokter adalah endoskopi dan X-Ray.
NO
RM
|
DIAGNOSIS DOKTER
|
KODE
DIAGNOSIS RUMAH SAKIT
|
KODE
DIAGNOSIS ICD – 10
|
AKURAT/
TIDAK
|
017817
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
017851
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
017643
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
031119
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
030371
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
031191
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
032612
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
033399
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
033418
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
033519
|
Gastritis
|
K29.7
|
K29.7
|
Akurat
|
Tabel
3.1 Tabel Penyakit pada Digestif
2.
URINARY
a. CYSTITIS
adalah inflamasi atau peradangan pada kandung kemih. Infeksi saluran kemih
umumnya disebabkan oleh masuknya bakteri ke dalam saluran kemih melalui uretra
yang kemudian berkembang biak. Proses ini bisa terjadi melalui berbagai cara,
misalnya berhubungan seksual, menyeka anus ke arah vagina, menggunakan kateter
untuk waktu lama, atau alat kontrasepsi berbentuk spiral. Jenis pemeriksaan
yang bisa dijalani pasien meliputi tes atau analisis urine, pemeriksaan kondisi
fisik saluran kemih melalui X-ray, sistokopi,
atau USG.
b. ISK
( INFEKSI SALURAN KEMIH) adalah infeksi bakteri
yang terjadi pada saluran kemih (mencakup organ-organ saluran kemih, yaitu
ginjal, ureter, kandung kemih, dan uretra).
NO
RM
|
DIAGNOSIS
DOKTER
|
KODE
DIAGNOSIS RS
|
KODE
DIAGNOSIS ICD – 10
|
AKURAT/
TIDAK
|
009107
|
Cystitis
|
N30.9
|
N30.9
|
Akurat
|
026009
|
Cystitis
|
N30.9
|
N30.9
|
Akurat
|
029227
|
Cystitis
|
N30.9
|
N30.9
|
Akurat
|
030241
|
Cystitis
|
N30.9
|
N30.9
|
Akurat
|
029247
|
Cystitis
|
N30.9
|
N30.9
|
Akurat
|
027401
|
ISK
|
N39.0
|
N39.0
|
Akurat
|
004231
|
ISK
|
N39.0
|
N39.0
|
Akurat
|
029238
|
ISK
|
N39.0
|
N39.0
|
Akurat
|
001545
|
ISK
|
N39.0
|
N39.0
|
Akurat
|
001794
|
ISK
|
N39.0
|
N39.0
|
Akurat
|
Tabel
3.2 Tabel Penyakit Urinary
3.
ENDOKRIN
a. Nontoxic
Goitre (Gondok Biasa) merupakan pembesaran kelenjar gondok (tiroid), yaitu
kelenjar berbentuk kupu-kupu yang terletak di bawah pangkal tenggorokan (depan
leher). Penyakit gondok dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gondok biasa
dan gondok beracun (hipertiroid). Gondok biasa tidak menimbulkan
gejala yang serius, tetapi jika tidak diobati lama¬kelamaan akan menjadi gondok
beracun. Penyebab angguan pada kelenjar tiroid sehingga tidak dapat
mensekresikan hormon tiroid sesuai dengan kebutuhan tubuh. Juga dapat terjadi
karena kekurangan kadar yodium yang menyebabkan penyakit gondok bersifat
endemik. Tindakan yang dilakukan dokter adalah other partial thyroidectomy,
application of other wound dressing.
b. Hypoglycemia atau Gula Darah Rendah
terjadi ketika kadar gula (glukosa) dalam tubuh tidak cukup untuk digunakan
sebagai bahan bakar dalam sel. Hypoglycemia bisa terjadi karena beberapa
faktor, diantaranya penggunaan obat-obatan tertentu, diet dan beberapa kondisi
medis lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh dokter yaitu microscopic
examination of blood.
NO
RM
|
DIAGNOSIS
DOKTER
|
KODE
DIAGNOSIS RS
|
KODE
DIAGNOSIS ICD – 10
|
AKURAT
/ TIDAK
|
028590
|
Nontoxic
goitre, unspecified
|
E049
|
E049
|
AKURAT
|
028590
|
Nontoxic
goitre, unspecified
|
E049
|
E049
|
AKURAT
|
028590
|
Nontoxic
goitre, unspecified
|
E049
|
E049
|
AKURAT
|
028590
|
Nontoxic
goitre, unspecified
|
E049
|
E049
|
AKURAT
|
028590
|
Nontoxic
goitre, unspecified
|
E049
|
E049
|
AKURAT
|
028872
|
Hypoglycemia
|
E162
|
E162
|
AKURAT
|
028872
|
Hypoglycemia
|
E162
|
E162
|
AKURAT
|
028872
|
Hypoglycemia
|
E162
|
E162
|
AKURAT
|
028872
|
Hypoglycemia
|
E162
|
E162
|
AKURAT
|
028872
|
Hypoglycemia
|
E162
|
E162
|
AKURAT
|
Tabel 3.3 Tabel Penyakit Pada Endokrin
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Sistem dan Sub Sistem Rekam Medis Rumah Sakit
1.
Sistem Penamaan DRM
Sistem
penamaan DRM yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo di tulis lengkap
sesuai dengan kartu identitas pasien tanpa di ubah susunannya. Bagi pasien yang
belum memiliki kartu identitas menggunakan nama yang sesuai dengan akta
kelahirannya. Misalnya nama yang tertera di KTP Budi Utomo, maka penulisan nama
di DRM, KIUP, KIB adalah Budi Utomo disertai singkatan seperti Tn, Ny, Sdr, Nn
atau An pada ahir nama pasien sesuai dengan status sosial pasien.
Sedangkan
untuk bayi baru lahir hingga saat pulang belum mempunyai nama, maka penulisan
pada formulir DRM menggunakan nama ibu bayi tersebut disertai By,Ny
dibelakangnya. Contoh : Susi, By.Ny .
Nama
bayi yang apabila sudah pulang dan datang kembali sudah mempunyai nama, maka
data pada formulir KIB, KIUP di ubah, sedangkan pada DRM diberi label kembali
dengan nama bayi tersebut.
Untuk
lebih jelasnya singkatan yang menunjukkan status sosial pasien dapat dilihat
pada tabel dibawah ini:
No
|
Status
Pasien
|
Singkatan
|
1
|
Bayi
|
By.
|
2
|
Bayi yang belum
diberi nama
|
(nama
ibu) By. Ny.
|
3
|
Anak – anak
|
An.
|
4
|
Laki – laki belum
menikah
|
Sdr.
|
5
|
Perempuan belum
menikah
|
Nn.
|
6
|
Laki – laki sudah
menikah
|
Tn.
|
7
|
Perempuan sudah
menikah
|
Ny.
|
8
|
Pasien yang sudah
meninggal
|
Alm.
|
4.1
Tabel Tambahan
Singkatan pada Nama Pasien
Pengisian data pasien
tersebut menggunakan huruf kapital dan pengisian data KIB dan KIUP sudah
menggunakan sistem komputerisasi sehingga mempermudah petugas dalam melengkapi
data pasien ataupun mengubah data pasien yang salah. Hal ini sudah sesuai
dengan teori dan SOP yang dianut. (Budi, 2011 :
56)
2.
Sistem Penomoran DRM
Sistem
penomoran DRM yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo adalah Unit
Numbering System (UNS). Sistem ini dilakukan dengan memberikan satu nomor RM
pada setiap pasien rawat jalan maupun rawat inap untuk digunakan seumur hidup
dan untuk semua pelayanan yang dilakukan di rumah sakit tersebut tanpa
membedakan pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat atau penunjang
medis lainnya. (Budi, 2011: 72)
Jadi
meskipun pasien berkali – kali berobat ke rumah sakit tersebut, pasien tetap
menggunakan nomor RM yang diperoleh pada saat pertama kali mendaftar. Sistem
penomoran ini merupakan sistem penomoran yang paling sering di gunakan di RS,
puskesmas maupun instalasi kesehatan lainnya. Hal ini sudah sesuai dengan teori
dan SOP yang dianut.
3.
Sistem Penyimpanan DRM
Sistem
penyimpanan DRM yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo adalah
Sentralisasi. Jadi penyimpanan berkas seorang pasien dilakukan dengan cara
menyatukan antara formulir rawat jalan dan formulir rawat inap dalam satu
folder, dimana formulir rawat inap diletakkan dibelakang formulir rawat jalan.
Keuntungan
dari sistem Sentraliasi ini adalah informasi dokumen pasien berkesinambungan,
lebih efisien waktu dan mengurangi duplikasi data dalam pemeliharaan dan
penyimpanan. Adapun kekurangan dalam sistem Sentralisasi adalah petugas menjadi lebih
sibuk karena harus menangani DRM pasien URJ dan URI. Hal ini sudah sesuai dengan teori dan SOP yang dianut.(Shofari, 2004)
4.
Sistem Penjajaran DRM
Sistem
penjajaran DRM yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo menggunakan
Terminal Digit Filing(TDF). Sistem ini merupakan sistem penyimpanan dokumen RM
dengan menjajarkan folder DRM berdasarkan urutan nomor rekam medis dua angka
kelompok akhir sebagai patokan letak section dokumen tersebut.
Kelebihan
dari sistem ini adalah petugas tidak perlu berdesak – desak di satu tempat
dimana DRM disimpan dan kekeliruan menyimpan(misfile) dapat dicegah. Sedangkan kekurangan dari sistem ini adalah
memerlukan latihan khusus bagi petugas dan membutuhkan biaya yang lebih banyak
karena harus menyiapkan rak penyimpanan terlebih dahulu.Hal ini sudah sesuai dengan teori dan SOP yang dianut. (Budi, 2011)
5.
Sistem Pemusnahan DRM
Sistem
pemusnahan yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo berdasar pada
PERMENKES NO 269/MENKES/PER/III/2008 TENTANG REKAM MEDIS (BAB IV Pasal 8). Rekam Medis pasien rawat inap wajib disimpan
sekurang – kurangnya jangka waktu 5 tahun, terhitung dari tanggal terahir
pasien berobat atau dipulangkan. Setelah batas waktu tersebut dilampaui maka
berkas tersebut dinyatakan in aktif dan berkas tersebut dapat dimusnahkan
kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik.
Namun
berdasarkan wawancara kami terhadap petugas RM di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo
sampai saat ini belum pernah melakukan retensi/pemusnahan DRM dikarenakan kapasitas
DRM yang belum memenuhi untuk retensi dan keterbatasan SDM.
B.
Peralatan Penunjang Pelayanan Rekam Medis Rumah
Sakit
Untuk memudahkan
petugas rekam medis dalam memasukkan data pasien agar efektif dan efisien, maka
dibutuhkan peralatan penunjang pelayanan rekam medis.
Menurut Undang-undang Rumah Sakit Tahun 2009
Pasal 7, menerangkan bahwa rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Peralatan
penunjang yang ada di tempat pendaftaran, assembling dan filing di RS PKU
Muhammadiyah Sukoharjo sudah memenuhi SOP yang dianut.
C.
Alur dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit
Alur DRM berasal
dari tempat penerimaan pasien baik rawat jalan, rawat darurat maupun rawat
inap. Berkas pasien tersebut akan didistribusikan ke unit pelayanan sesuai
tujuan pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan, misalnya di klinik,
bangsal, atau unit penunjang. Setelah DRM selesai digunakan untuk mencatat data
medis pasien, DRM harus segera dikembalikan ke unit rekam medis sesuai dengan
aturan yang berlaku.
Sebelum DRM
disimpan harus dipastikan DRM tersebut telah lengkap dan sudah melalui proses
assembling, coding, dan indexing.
Berdasarkan
hasil pengamatan yang dilakukan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo dalam hal ini sudah
sesuai dengan teori dan SOP yang dianut.
D.
Analisa Kode Diagnosis Pasien Berdasarkan ICD-10 dan
ICD-9
International
Statistical Classification of Disease
and Related Health Problems (ICD) adalah sistem
yang memuat klasifikasi diagnostik penyakit dengan standar internasional yang
disusun berdasarkan sistem kategori dan dikelompokkan dalam satuan penyakit
menurut keriteria yang telah disepakati pakar internasional (WHO:2005).
ICD 10 digunakan
untuk mengklasifikasikan penyakit dan masalah kesehatan lainnya, direkam pada
banyak jenis kesehatan dan catatan penting termasuk sertifikat kematian dan
catatan kesehatan (Ery
Rustiyanto:2013).
ICD-9 menjadi
demikian penting karena menyediakan bahasa umum untuk pelaporan dan pemantauan
penyakit. ICD-9 adalah singkatan digunakan dalam bidang medis yang merupakan singkatan dari Klasifikasi
Internasional Penyakit, revisi kesembilan (Ery
Rustiyanto:2013).
Dalam pemberian
kode diagnosis penyakit dengan ICD – 10 dan ICD – 9 di RS PKU Muhammadiyah
Sukoharjo terkadang mengalami kesulitan pada saat membaca diagnosis dokter yang
kurang jelas, hal ini dapat diatasi dengan membaca dokumen rekam medis yang
berisi tindakan terhadap pasien, selain itu meminta penjelasan kepada dokter
yang merawat.
Dari beberapa sampel penyakit endokrin, urinary
,digestive dan tindakan medis
yang kita ambil dari RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo dapat
disimpulkan bahwa semua sampel tersebut sudah sesuai dengan ICD – 10 dan ICD –
9.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
RS
PKU Muhammadiyah Sukoharjo diresmikan pada 4 Desember 1995 oleh Bapak Ir. Tedjo
Suminto,yang awalnya bernama Rumah Bersalin PKU Muhammadiyah Sukoharjo, yang
terletak di Jl. Mayor Sukoharjo.
2.
Alur
dan Prosedur di R PKU Muhammadiyah Sukoharjo sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku, baik pasien rawat jalan maupun rawat inap, mulai dari pendaftaran
pasien lama atau baru, pasien pulang, assembling, kelengkapan, pengkodean
hingga pengembalian dokumen.
3.
Sistem
penamaan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo di tulis lengkap
sesuai dengan kartu identitas pasien tanpa di ubah susunannya.
4.
Sistem
penomoran menggunakan Unit Numbering System (UNS). Dimana satu nomor rekam medis digunakan
untuk satu pasien.
5.
Sistem
penyimpanan yang digunakan yaitu adalah Sentralisasi.
6.
Sistem
penjajaran yang digunakan yaitu menggunakan Terminal Digit Filing(TDF).
7.
Sistem
pemusnahan yang digunakan di RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo berdasar
pada PERMENKES NO 269/MENKES/PER/III/2008 TENTANG REKAM MEDIS (BAB IV Pasal 8).
8.
Peralatan
Penunjang yang digunakan di tempat pendaftaran terdapat Komputer, Printer, Formulir pendaftaran pasien baru, Kartu
identitas Berobat (KIB), Formulir Riwayat Poliklinik, Buku ICD, Printer, Rak
Penyimpanan Dokumen dll.
9.
Pelaksanaan koding dan indeksing sudah
berjalan dengan baik di Rumah Sakit PKU
Muhammadiyah Sukoharjo dengan ditunjang dengan aplikasi ICD
pada computer , buku ICD-10
dan ICD-9.
B.
Saran
1. Sebaiknya fungsi tracer yang ada
digunakan kembali, agar saat
pengembalian Dokumen Rekam Medis lebih mudah.
2. Sebaiknya Dokumen Rekam Medis yang berada di rak filing
ditata dengan rapi.
3. Sebaiknya petugas assembling,koding dan filing diberikan
petugas khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar