Minggu, 28 Oktober 2018

SISTEM PENATAAN DOKUMEN REKAM MEDIS

SISTEM PENATAAN DOKUMEN REKAM MEDIK


A.  Rekam Medis
Berdasarkan PERMENKES No.269/MeenKes/PER/III/2008 tentang rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. UU no.7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, dokumen rekam medis dikelola dan dilindungi sehingga aman dan terjaga kerahasiaanya.
Surat Edaran Direktorat Jendral Pelayanan Medik no.HK.00.06.1.501160 tahun 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir dasar rekam medis dan pemusnahan berkas rekam medis di rumah sakit

B.   Tujuan Dan Penataan Penyimpanan Dokumen rekam Medis
  1. Tujuan penyimpanan dokumen rekam medis
a.    Menjaga kerahasiaan dokumen rekam medis.
b.   Mempunyai arti penting sehubungan dengan riwayat penyakit seseorang guna menjaga kesinambungan.
c.   Mempermudah pengambilan kembali dokumen rekam medis.
d.   Mempermudah dan mempercepat  penemuan kembali dokumen rrekam medis yang disimpan di dalam rak filing.
e.    Melindungi dokumen rekam medis dari bahaya pencurian, kerusakan fisik, kimiawi maupun biologi.
Adapun syarat dokumen rekam medis yang dapat disimpan, Yaitu:
Apabila pengisian data hasil pelayanan pada lembar formulir rekam medis telah terisi dengan lengkap  dan dirakit sesuai protab. Sehingga riwayat penyakit seorang pasien urut secara kronologis.


           2.    Penataan penyimpanan dokumen rekam medis
a.    Nomor  rekam medis  ditempatkan pada blok-blok berdasarkan blok nomor tertentu untuk memudahkan penghafalan penempatan bolok nomor tersebut.
b.   Dalam pengambilan dokumen rekam medis membutuhkan tracer (kartu petunjuk) sebagai petunjuk keberadaan dokumen rekam medis.
1)     Nomor rekam medis yang akan diambil
2)    Tanggal pegambilan
3)     Unit/orang yang menggunakan
4)    Keperluan
C.  Macam-Macam Cara Penyimpanan  Dokumen Rekam Medis
     1.    Penyimpanan Sentralisasi
Yaitu suatu system penyimpanan berkas rekam medis seorang pasien dalam satu kesatun folder/map baik dokumen rawat inap jalan,rawat inap, maupun gawat darurat yang disimpan dalam satu folder, tempat, rak penyimpanan.
Keuntungan:
a.    Mengurangi terjadinya duplikasi pemeliharaan dan penyimpanan.
b.   Mengurangi jumlah biaya untuk pengadaan peralatan dan ruangan.
c.   Tata kerja dan peralatan kegiatan pencatatan  medis mudah di standarisasi
d.   Memungkinkan peningkatan efisiensi kerja petugas penyimpanan.
e.    Mudah menerapkan sistem unit record.
Kerugian:
a.    Petugas lebih sibuk karena haaru menangani URJ/URI.
b.   Tempst penerimaan pasien harus buka 24 jam.
c.   Jika UGD buka 24 jam makaruang filling juga harus buka 24 jam.

     2.    Penyimpanan Desentralisasi
Yaitu suatu sistem  penyimpanan dengan cara memisahkan dokumen rekam medis antara rawat jalan, rawat inap, maupun gawat darurat terpisah dengan tempat, folder, rak penyimpanan.
Keuntungan:
a.    Efisiensi waktu, sehingga pelayanan pasien lebih cepat.
b.   Beban pekerja yang dilaksanakan lebih ringan.
Kerugian:
a.    Terjadinya duplikasi dalam pembuatan dokumen rekam medis.
b.   Tidak efisiensi biaya, penggadaan peralatan dan sarana.
Penerapan sistem penyimpanan secara sentralisasi lebih baik dari pada disentralisasi, akan tetapi pelaksanaanya tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing rumah sakit antara lain:
1.    Karena keterbatasan tenaga kerja yang terampil.
  1. Sarana rumah sakit tidak mampu menyediakan ruang khusus.
  2. Penyimpanan Satelit
Yaitu suatu sistem penyimpanan dimana dokumen rekam medis disimpan diruang tertentu untuk pelayanan yang sifatnya berkelanjutan diterapkan pada unit tertentu.
Keuntungan:
          1.    Informasi perawatan pasien berkesinambungan.
          2.    Memudahkan untuk mengambil dan mengendalikan dokumen rekam medis.
Kerugian:
Tidak efisiensi biaya, tempat, pengadaan peralatan dan sarana.

D.  Sistem Pemberkasan (filling systems)
Istilah file dapat dipersamakan dengan berkas. Sedangkan penataan berkas filling ialah mengatur, menyusun sehingga membentuk berkas sesuai dengan tipe dan kegunaan arsip bagi kepentingan pekerjaan.Kegiatan pemberkasan didalamnya mempersiapkan kelengkapan atau sarana serta penempatan berkas pada tempat penyimpanannya. Perbedaan ta
E.   Jenis-Jenis Sistem Penjajaran Dokumen Rekam Medis
  1. System Penjajaran Straight Numerical Filling(SNF)
Yaitu suatu sistem penjajaran dokumen rekam medis dengan mensejajarkan folder dokumen rekam medis berdasarkan urutan langsung nomor rekam medis pada rak penyimpanan.
Contoh:  20.20.10
20 = Sebagai angka primer menunjukan rak penyimpanan.
20 = Sebagai angka sekunder menunjukan urutan section.
10 = Sebagai angka tertier menunjukan urutan dokumen rekammedis.

          2.    Sistem Penjajaran Terminal Digit Filling (TDF)
Yaitu suatu sistem penajajaran dokumen rekam medis dengan mensejajarkan folder rekam medis berdasarkan urutan nomor rekam medis pada 2 angka kelompok akhir.
Contoh:  33.40.32
33 = Sebagai angka tertier menunjukan urutan dokumen rekam medis.
40 = Sebagai angka sekunder menunjukan ueutan urutan section.
32 = sebagai angka primer menunjukan rak penyimpanan.

           3.    Sistem Penjajaran Midle Digit Filling(MDF)
Yaitu suatu sistem penjajaran dokumen rekam medis dengan mensejajarkan folder dokumen rekam nedis berdasarkan urutan nomor rekam medis pada2 angka kelompok tengah.
Contoh:  70.03.82
70 = Sebagai angka sekunder menunjukan urutan section.
03 = Sebagai angka primer menunjukan rak penyimpanan.
82 = Sebagai angka tertiermenunjukan ueutan dokumen rekam medis.

F.   Tujuan Dan Cara Retensi Arsip
Retensi yaitu suatu kegiatan pengurangan atau memisahkan arsip dari rak penyimpanan dari dokumen aktif menjadi in aktif.
1.    Tujuan Retensi Arsip:
a.    Mengurangi jumlah arsip rekam medis yang semakin bertambah.
b.   Menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tersedianya tempat rekam medis baru.
c.   Tetap menjaga kualitas pelayanan dengan mempercepat penyiapan rekam medis bila sewaktu–waktu dibutuhkan.
d.   Menyelamatkan arsip yang bernilai tinggi.
e.    Mengurangi arsip yang tidak bernilai.
f.    Cara Retensi arsip:
1)     Membuat Jadwal Retensi Arsip (JRA).
2)    Mencari data rekam medis yang sudah melebihi masa aktif 5 tahun dari buku registrasi.
3)     Merekap data rekam medis/nomor rekam medis tersebut untuk mencari pada rak penyimpanan aktif.
4)    Mengelompokan berkas rekam medis berdasarkan penggolongan penyakit/tahun kunjungan.
5)    Memindahkan arsip rekam medis in aktif dari rak aktif ke in aktif.
6)    Melaksanakan mikrofilmisasi berkas rekam medis in aktif sesuai ketentuan berlaku.
7)    Memusnahkan berkas rekam medis yang telah di mikrofilmisasi dengan cara yang telah di tentukan.

G.  Jadwal Retensi Arsip Dan Mikrofilmisasi Berkas Rekam Medis
  1. JRA (Jadwal Retensi Arsip) berdasarkan Surat Edaran YanMed No.HK.00.06.1.501160 tahun 1995.
Yaitu merupakan daftar yang berisikan sekuran-kurangnya jenis arsip dan jangka waktu penyimpanan sesuai kegunaan.JRA (Jadwal Retensi Arsip) disusun oleh komite medis dan unit rekam medis dengan persetujuan direktur rumah sakit.
Daftar waktu penyimpanan in aktif:
a.    Nomor rekam medis
b.   Tahun jangka
c.   Waktu penyimpanan
d.   Keterangan
Sebelum melakukan retensi perlu disusun jadwal retensi, berdasarkan surat edaran Dirjen Pelayanan Medik tentang pemusnahan rekam medis
Jadwal retensi tersebut sebagai berikut:
No
KELOMPOK
AKTIF
IN AKTIF
RJ
RI
RJ
RI
1
UMUM
5 TH
5 TH
2 TH
2 TH
2
MATA
5 TH
10 TH
2 TH
2 TH
3
JIWA
10 TH
5 TH
5 TH
5 TH
4
ORTHOPEDI
10 TH
10 TH
2 TH
2 TH
5
KUSTA
15 TH
15 TH
2 TH
2 TH
6
KETERGANTUNGAN OBAT
15 TH
15 TH
2 TH
2 TH
7
JANTUNG
10 TH
10 TH
2 TH
2 TH
8
PARU
5  TH
10 TH
2 TH
2 TH
Keterangan:
RJ=Rawat Jalan
RI=Rawat Inap

2.                              Mikrofilmisasi berkas rekam medis
Yaitu suatu proses merubah bentuk lembaran-lembaran rekam medis menjadi bentuk Mikrofils.
Tujuan:
Melestarikan dokumen dalam bentuk mikro, sebelum dilakukan pemusnahan.
Melestarikan dalam bentuk mikro, sebelum dilakukan pemusnahan.

Prosedur Mikrofilmisasi berkas rekam medis:
a.    Penyusunan berkas rekam medis in aktif.
b.   Penilaian atas rekam medis yang telah disusutkan.
c.   Proses pencucian film.
d.   Proses penjaketan(memasukan Mikrofils ke dalam jaket film.
e.    Pemberian identitas pasien pada jaket Microfilm.
f.    Penjajaran bentuk Microfilm dengan Terminal Digit Filling.

Adapun berkas rekam medis yang disimpan secara permanen antara lain:
a.    Lembar rekam medis 1.
b.   Lembar resume keluar.
c.   Lembar laporan operasi.
d.   Lembar persetujuan/penolakan tindakan medis.
e.    Formulir indeks dokter, penyakit, sebab kematian, operasi.
f.    Formulir dengan kasus rudapaksaan, misalnya kasus pemerkosaan.
g.    Formulir ketergantungan obat.
h.   Lembar keterangan kematian yang akan mendapatkan sertifikat kematian.
i.     Visum et repertum.
j.     Lembar yang sesuai kasus, antaranya:
1)     Bayi tabung
2)    Adopsi
3)     Penganiayaan
k.    Buku register.
l.     KIUP.

H.  Penilaian Nilai Guna Rekam Medis
Penilaian nilai guna rekam medis yaitu suatu kegiatan penilaian terhadap formulir-formulir rekam medis yang maasih perlu diabadikan atau sudah boleh dimusnahkan.Penilain guna dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit.
Tim pemusnah dokumen rekam medis mempunyai tugas membantu Direktur Rumah Sakit dalam penyelenggaraan pemusnahan rekam medis dengan memperhatikan nilai guna sesuai peraturan yang berlaku.
Tim pemusnah dokumen rekam medis terdiri dari:
  1. Direktur Rumah Sakit sebagai ketua
  2. Kepala rekam medis sebagai sekertaris
  3. Anggota lain(petugas filling dengan saksi-saksi yang di tunjuk oleh Direktur Rumah Sakit
Indikator yang digunakan untuk menilai berkas rekam medis in aktif
  1. Berkas rekam medis sering digunakan untuk pendidikan dadn penelitian
  2. Mempunyai nilai guna:
a.    Nilai Guna Primer
Yaitu berkas rekam medis didasarkan pada kegunaan berkas rekam medis bagi kepentingan rumah sakit meliputi:
1)     Nilai guna administrasi
2)    Nilai guna hokum
3)     Nilai guna keuangan
4)    Nilai guna iptek
b.   Nilai Guna Sekunder
Yatu nilai guna berkas rekam medis didasarkan bagi kepentingan instansi di luar rumah sakit yaitu sebagai bahan pertanggungjawaban nasional, meliputi:
1)     Pembuktian
2)    Sejarah

I.    Pengabadian Dan Pemusnahan Rekam Medis
Tim pemusnah rekam medis setelah melakukan nilai guna berkas rekam medis dari in aktif.Selanjutnya mengabadikan formulir rekam medis yang harus diabadikan sesuai dengan nilai gunanya dan memusnahkan formulir yang tidak memiliki nilai guna.
Antara lain dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut:
1.    Membuat daftar pertelaahan, yaitu suatu daftar telaah nilai guna rekam medis dengan mengelompokan dokumen rekam medis berdasarkan jenis penyakit (diagnosis) dan kepentingan khusus (tertentu) sesuai dengan kasusnya dan kebijakan rumah sakit.
2.    Membuat berita acara pemusnahan rekam medis pada saat pemusnahan berlangsung yang telah di tanda tangani ketua dan sekertaris. Berita acara pemusnahan rekam medis yang asli di simpan dirumah sakit, lembar ke dua di kirim kepada pemilik rumah sakit dan lembar ke tiga dikirim ke dinas kesehatan setempat/ Direktorat Jenderal Pelayanan Medik.
3.    Melaksanakan pemusnahan dengan cara:
1.    Di bakar dengan menggunakan incinerator atau di bakar
2.    Dicacah, di buat bubur
3.    Khusus untuk formulir rekam medis yang sudah rusak atau sudah tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas bersegel yang di tanda tangani oleh direktur rumah sakit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar